Peradi Nilai BW Tidak Langgar Kode Etik
Jumat, 15 Mei 2015 | 17:37 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Ketua KPK Non Aktif, Bambang Widjojanto (BW) tidak bersalah. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan komite pengawas Peradi terhadap bukti dan keterangan saksi, tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan, dalam acara penyerahan hasil Putusan Komisi Pengawas Advokat Peradi kepada BW di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Acara ini dihadiri juga oleh Anggota tim 9 Jimly Asshiddiqie; Koordinator Tim Pembela BW, Nur Syahbani Katjasungkuna; dan Kepala Bidang Advokasi Peradi, Hendrik Jehaman.
"Tak satu pun dari keterangan para saksi yang menjelaskan kalau BW melakukan pelanggaran kode etik saat ia menjadi pengacara," ujar Timbang dalam acara tersebut.
Komisi Pengawas Peradi, katanya memutuskan pemberhentian pemeriksaan kasus BW yang diadukan oleh Politisi PDIP Sugianto Sabran dan notarisnya, Eko Sumarno. Menurut Peradi, lanjut Timbang, keterangan saksi tidak satu pun yang membuktikan BW terlibat dalam kasus mengarahkan saksi untuk keterangan palsu.
"Komisi pengawas menghentikannya, karena memang tidak ada unsur-unsur yang menyatakan BW terlibat, itu kami lihat dan dengarkan dari rekaman," kata Timbang.
Timbang mengakui ada saksi yang menyatakan BW pernah bertemu dengan para saksi di musala, saat menjadi imam. Namun, menurut Timbang, pertemuan di musala tidak mungkin digunakan BW untuk mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Seperti diberitakan, BW dilaporkan oleh Politisi PDIP, Sugianto Sabran yang merupakan lawan politik Ujang Iskandar, bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah saat ini ke Bareskrim Mabes Polri.
BW dilaporkan karena diduga mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 silam.
Pada saat itu, BW adalah seorang pengacara yang membela kliennya, Ujang Iskandar, yang kalah dalam Pilkada. Namun, kemudian bisa menang karena hakim MK mengabulkan permohonannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




