JK: Tak Ada Arahan Banding Putusan PTUN
Selasa, 19 Mei 2015 | 19:37 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) nampaknya tidak terlalu memikirkan perihal pengajuan banding yang dilayangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Menurut JK, tidak ada arahan khusus dari pemerintah kepada Kemkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN. Sebab, yang terpenting ialah Golkar bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dimulai pada Juni mendatang.
"Banding atau tidak, itu soal berbeda. Tetapi yang penting bagaimana ini (Golkar) kompak dulu supaya bisa masuk pilkada," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (19/5).
Seperti diketahui, Menkumhaam Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN dalam sengketa pengurus Partai Golkar. Hal itu diketahui dari Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian.
Banding tersebut diajukan setelah majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti memutuskan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Kemudian, guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan Golkar jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, hakim menyatakan bahwa kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009.
Hasil Munas Riau tahun 2009 tersebut, menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




