LPSK: Saatnya Bangun Solidaritas bagi Korban Kejahatan

Sabtu, 30 Mei 2015 | 17:40 WIB
EP
B
Penulis: Eko Priyatmono | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Yogyakarta – Tingkat kepedulian masyarakat Indonesia terhadap korban bencana alam harus diakui sudah cukup tinggi. Setiap terjadi bencana alam, berbagai bentuk bantuan langsung diinisiasi, mulai dari donasi hingga turun ke lokasi bencana.

Namun, solidaritas itu belum terbangun dalam membantu korban kejahatan. Perhatian lebih banyak tertuju pada pelaku, sementara hak-hak korban kerap terlupakan.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, sudah saatnya membangun kesadaran baru untuk peduli kepada korban kejahatan. Hal ini bisa dilakukan sesuai porsi kemampuan dari masing-masing warga negara.

"Aparat negara bisa membantu sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Begitu pula mereka yang berprofesi pegawai swasta hingga LSM," kata Semendawai, dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (30/5).

Hal itu disampaikannya pada saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara LPSK dan Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Sabtu (30/5).

Perpanjangan MoU ditandatangani Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Rektor UII Harsoyo disaksikan dua Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Lies Suliestiani. Sedangkan dari pihak UII, turut menyaksikan Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rohim Faqih.

Selain penting bagi korban kejahatan itu sendiri, membangun solidaritas dan kepedulian bagi korban kejahatan, kata Semendawai, juga sangat penting guna mencegah agar kejahatan serupa tidak terulang di tengah masyarakat. Namun, jika masyarakatnya cuek alias tidak peduli, dikhawatirkan tindak kejahatan itu terus tumbuh dan berkembang menjadi momok yang merusak sendi kehidupan bernegara.

LPSK, sebagai lembaga negara yang mendapatkan mandat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah direvisi melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006, kata Semendawai, belum mampu maksimal dalam memberikan layanan perlindungan dan bantuan tanpa peran serta aktif dari pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat.

Semendawai mengakui, negara sudah sepatutnya bertanggung jawab jika ada warganya yang menjadi korban kejahatan. Hal itu dikarenakan negara dianggap telah gagal melindungi hak-hak warga negaranya sendiri.

"LPSK jalankan peran (perlindungan dan bantuan) itu, tapi tidak bisa sendiri, melainkan juga butuh partisipasi dari banyak pihak, mulai unsur masyarakat, instansi terkait hingga kalangan kampus," ujar dia.

Sementara itu, Rektor UII Harsoyo mengatakan, pihaknya berharap kerja sama dengan LPSK ini terus berlanjut. Kerja sama ini juga harus lebih baik dari sebelumnya, sehingga kehadirannya bermanfaat bagi kepentingan bangsa, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Kerja sama dengan LPSK juga penting bagi mahasiswa, karena UII sudah dikenal sebagai rujukan mahasiswa yang ingin menjadi lawyer tangguh," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon