Samad: SBY Perintahkan Polri Hentikan Kasus Novel Baswedan
Kamis, 4 Juni 2015 | 18:28 WIB
Jakarta - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad mengungkapkan, kasus Novel Baswedan telah dihentikan oleh Kapolri Timur Pradopo dan penerusnya, Sutarman.
Namun, Samad mengakui penghentian perkara kasus Novel tidak diikuti dengan tindakan administratif sebagaimana mestinya, yaitu berupa dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polri.
Samad menuturkan, saat kisruh KPK-Polri terkait kasus simulator SIM terjadi pada 2012, ia bersama Timur Pradopo, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Presiden SBY, melakukan perundingan guna mencari solusi atas kekisruhan yang terjadi.
Salah satu solusi yang disepakati, sebagaimana pendapat SBY, adalah kasus Novel dihentikan karena waktunya (timing) yang tidak tepat.
"Ketika itu, presiden (SBY) memerintahkan pimpinan Polri untuk menghentikan kasus ini (Novel). Sebab, tidak tepat 'timing'-nya. Kita menerima kesepakatan, sehingga antara KPK dan Polri berjalan sedemikian," kata Samad, memberikan keterangannya selaku saksi fakta Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (4/6).
Samad melanjutkan, dirinya juga menanyakan posisi kasus Novel kepada Kapolri Sutarman, sewaktu sejumlah penyidik Polri di KPK, termasuk Novel, ingin mengajukan pensiun dini untuk kemudian menjadi pegawai KPK. Sutarman menyambut positif dan menegaskan kasus Novel telah selesai.
"Saya menanyakan langsung kepada Pak Sutarman, bagaimana posisi dan status Novel. Pak Sutarman mengakui, bahwa putusan lalu itu putusan institusi, bukan pribadi, sehingga perkara Novel sudah selesai. Sehingga, permintaan pensiun dini itu dikabulkan melalui SK," ujarnya.
Lebih lanjut, Samad mengakui penghentian kasus Novel tidak disertai dengan SP3, sebab, secara eksplisit, Kapolri Sutarman telah memberi penegasan kalau kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 di Bengkulu tidak dilanjutkan.
"Secara adminstrasi tidak ada, tetapi secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman kepada saya, bahwa kasus Novel dihentikan sesuai putusan institusi masa lalu," kata Samad.
Terkait dengan ketidakhadiran Novel memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim 20 Februari 2015, Samad menuturkan, pihaknya selaku pimpinan KPK telah membalas surat panggilan dari Bareskrim, yang menjelaskan Novel tidak dapat hadir karena sedang berdinas di Manado.
"Saudara Novel ketika surat (panggilan) ini datang, sejak tanggal 16 Februari di Manado melakukan tugas KPK. Sehingga tidak memungkinkan Novel memenuhi panggilan, karena Jakarta-Manado cukup jauh. Kebiasaan di KPK, kalau kita tugaskan, penydik KPK itu kita ambil jarak (space) 2 samapi 3 hari," kata Samad.
Kendati telah berstatus nonaktif, Samad meyakini, KPK juga menyurati Bareskrim Polri menjawab surat pemanggilan kedua Novel tanggal 26 Februari 2015, agar Polri menunda pemeriksaan. "Walaupun yang kedua, saya sudah nonaktif, tetapi saya tahu bahwa pimpinan KPK juga kirim surat, agak mirip untuk penundaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Novel mempraperadilankan Polri terkait penangkapan dan penahanan yang dikenakan kepadanya. Salah satu alasan Polri menangkap dan menahan yang bersangkutan pada 1 Mei 2015 lalu disebabkan Novel dianggap tidak kooperatif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




