Warga Kampung Pulo Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 10 Juni 2015 | 15:11 WIB
PP
B
Penulis: Priska Sari Pratiwi | Editor: B1
Warga Kampung Pulo melakukan aksi unjuk rasa terkait ganti rugi bangunan rumah mereka yang terkena penggusuran, 10 Juni 2015
Warga Kampung Pulo melakukan aksi unjuk rasa terkait ganti rugi bangunan rumah mereka yang terkena penggusuran, 10 Juni 2015 (BeritaSatu.com/Priska Sari Pratiwi)

Jakarta - Warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang terkena penggusuran terkait normalisasi Kali Ciliwung melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Jatinegara Barat, Rabu (10/6) siang. Aksi ini menjadi bentuk ketidakpuasan warga lantaran tuntutan ganti rugi bangunan mereka tidak dipenuhi pemerintah.

Berdasarkan pantauan, ratusan warga yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa berjalan kaki di sepanjang Jalan Jatinegara Barat sambil membawa spanduk. Selain itu, warga juga memasang spanduk di dekat jalan masuk RW 03 Kampung Pulo bertuliskan 'lebih baik kebanjiran daripada dibongkar tapi tidak dibayar'.

Warga meneriakkan tuntutan ganti rugi berulang kali hingga menarik perhatian para pengendara sepeda motor maupun mobil yang lewat. Akibatnya lalu lintas di Jalan Jatinegara Barat tersendat. Petugas dari Polsek Jatinegara pun terpaksa menutup ruas jalan di sisi kiri Jalan Jatinegara Barat.

Warga RT 15 RW 02 Adam Usman (72) meginginkan pemerintah segera membayar ganti rugi rumahnya yang terkena penggusuran. "Kalau pindah ke rusun enggak apa-apa, yang penting ada gantinya. Mau cuma 200 ribu atau 500 ribu yang penting diganti. Kami tidak nuntut hak berlebihan kok," ujarnya.

Adam merasa kesal karena pemerintah dianggap tidak bertanggung jawab pada penggusuran warga Kampung Pulo. Padahal, dia mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun. Kendati demikian, dia telah mendaftarkan diri pada pendataan dan pengundian di rusun Jatinegara Barat. "Sudah daftar rusun dan dapatnya di lantai 11. Udah gitu masih harus bayar Rp 900 ribu, padahal katanya tiga bulan pertama gratis," keluhnya.

Terkait hal ini Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Jakarta membantah pembayaran Rp 900 ribu bagi warga penghuni rusun. Menurutnya, biaya ini merupakan uang jaminan yang bisa dibayar kapan saja. "Uang Rp 900 ribu itu jaminan untuk penghuni rusun. Bisa dibayar kapan saja dan bukan saat tiga bulan awal karena masih gratis," jelasnya.

Uang Rp 900 ribu ini bisa dikembalikan jika penghuni rusun akan pindah. Pihaknya juga akan mengecek terlebih dulu apakah penghuni tersebut punya tunggakan atau tidak. "Kalau tidak ada tunggakan ya akan dikembalikan seluruhnya," ucap Sayid.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon