Kubu AL Kecam Idrus Marham yang Ingin Gembok Kantor Golkar

Rabu, 10 Juni 2015 | 22:32 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
(beritasatu.com)

Jakarta - Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Agung Laksono (AL) mengecam tindakan Sekjen PG dari versi Munas di Bali, Idrus Marham yang ingin mengembok atau mengunci gerbang PG di Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat dari luar.

Tindakan itu dinilai kekanak-kanakan, berlebihan dan tidak taat hukum.

"Apa yang dilakukan saudara Idrus sangat tidak elegan. Dia tidak menunjukkan integritas yang baik dalam berdemokrasi," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja dari kubu AL, Hamzah Sangadji di Jakarta, Rabu (10/6) malam.

Sebagaimana diketahui, Idrus Marham ingin mengunci kantor Golkar dari luar pada Rabu siang. Namun upaya Idrus itu tidak berhasil karena dihalau oleh pendukung AL.

Hamzah meminta Idrus Marham untuk paham dan taat hukum. Upaya menduduki kantor DPP PG tidak harus dengan tindakan anak kecil yang mengembok dari luar.

Kantor DPP bisa menjadi milik Idrus dan kubu ARB lainnya jika ada putusan tetap dari pengadilan yang memenangkan kubu ARB.

Namun, sejauh belum ada putusan tetap atau inkrach, kantor DPP tetap menjadi milik kubu AL.

Alasannya, sejak perseteruan internal bulan Oktober lalu, kubu AL selalu berada di kantor tersebut. Kehadiran mereka juga menjadi kuat karena adanya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan kepenggurusan dibawah pimpinan AL. Dengan SK itu maka yang sah memimpin PG sekalipun ada sengketa hukum adalah kubu AL.

Kekuatan lainnya adalah putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang telah memenangkan kubu AL. Sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Dengan ketentuan itu maka tidak ada satupun pengadilan yang bisa membatalkan putusan tersebut.

"Tunggu putusan inkrach kalau mau menggusai kantor DPP. Itu juga kalau kubu ARB menang. Jangan pakai cara-cara yang tidak taat hukum dan tidak demokratis," tegas mantan anggota DPR periode 2004-2009.

Dia menambahkan kubu ARB tidak bisa memakai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) untuk menguasai kantor DPP.

Pasalnya, putusan dua pengadilan itu tidak bisa dieksekusi sekalipun ARB menang. Kubu AL dan Menkumham telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas dua putusan pengadilan tersebut. Dengan pengajuan banding maka kemenangan ARB langsung hilang dan putusannya tidak bisa dieksekusi.

"Kami patuh pada hukum saja. Kami tahan diri dan tidak terpancing dengan tindakan Idrus Marham atau kubu ARB lainnya," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon