LPSK Siap Lindungi Saksi Pembunuhan Mahasiswa UI

Jumat, 12 Juni 2015 | 10:17 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polresta Depok dan Polresta Bekasi melakukan olah TKP di rumah kos rekan Akseyna Ahad Dori, Achmad Jibril, di Pondok Anggrek, Beji, Depok, Jawa Barat, 11 Juni 2015.
Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polresta Depok dan Polresta Bekasi melakukan olah TKP di rumah kos rekan Akseyna Ahad Dori, Achmad Jibril, di Pondok Anggrek, Beji, Depok, Jawa Barat, 11 Juni 2015. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi MJ, saksi kunci dalam kasus pembunuhan mahasiswa biologi, Fakultas Mahasiswa dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori.

"Sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK siap melindungi saksi kunci tersebut," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut Abdul, pihaknya yakin keterangan yang diberikan MJ bisa membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana yang menimpa korban. Terkait dengan keamanan saksi, LPSK siap memberikan pengamanan dan pemenuhan hak lain, sesuai dengan yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Semua itu untuk kenyamanan saksi, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan. Ini penting, agar keterangan yang diberikan pun sesuai dengan yang saksi ketahui," jelas Semendawai.

Sebagaimana diketahui, peristiwa meninggalnya Akseyna sendiri oleh Kepolisian sudah disimpulkan akibat dari pembunuhan. Kasusnya saat ini naik ke tingkat penyidikan.

Selain itu, Polda Metro Jaya, pada 2 Juni 2015 juga telah membentuk satgas, yang dipimpin Kapolres Depok untuk kasus Akseyna. Hasil otopsi, ditemukan beberapa luka memar pada tubuh Akseyna.

Adanya luka memar ini menunjukan adanya penyiksaan berat kepada korban.

"Pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru, UU 31 tahun 2014, salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapat prioritas perlindungan adalah tindak pidana penyiksaan. Atas dasar ini, maka MJ sangat dimungkinkan untuk dilindungi," ujarnya.

LPSK mendukung langkah pihak UI, yang memindahkan MJ ke Asrama UI. Selanjutnya, LPSK siap membantu UI dan Kepolisian dalam perlindungan kepada MJ. "Kami berharap, pihak UI maupun Polres Depok mau menyampaikan permohonan perlindungan untuk MJ kepada LPSK," katanya.

Sebelumnya, Ketua Setara Institute Hendardi mendesak kepolisian untuk segera mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Akseyna Ahad Dori alias Ace, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga, komplek universitas tersebut.

"Bagaimana mungkin ada mahasiswa yang dibunuh di area kampusnya sendiri dan polisi lambat dalam mengungkap kasus tersebut. Ini merupakan hal yang mengerikan bagi penegakan hukum kita," kata Hendardi, Jakarta, Senin (8/6).

Hendardi menilai ada pelanggaran hak publik, yaitu hak atas penegakan hukum, yang dilakukan polisi bila pengusutan kasus pembunuhan Ace tidak segera dituntaskan. Apalagi, polisi sebelumnya memberi pernyataan dugaan bunuh diri yang menyakitkan keluarga korban.

"Pernyataan polisi sebelumnya bahwa Ace diduga bunuh diri terlihat terlalu terburu-buru dan menyederhanakan permasalahan. Pernyataan yang keliru itu sudah melanggar hak publik di bidang penegakan hukum," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon