Aktivis: Anak yang Melanggar Hukum Adalah Korban

Kamis, 26 Januari 2012 | 18:37 WIB
IL
B
Penulis: Ismira Lutfia/DAS | Editor: B1
terdakwa yang divonis melakukan pencurian sandal jepit bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di  Jakarta (11/1/12).FOTO ANTARA/Reno Esnir.
terdakwa yang divonis melakukan pencurian sandal jepit bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta (11/1/12).FOTO ANTARA/Reno Esnir.
Kelemahan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum berada dalam semua tahap, mulai dari penangkapan, penyidikan, proses pengadilan, masa tahanan hingga saat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga.

Sejumlah aktivis pembela hak anak mengatakan anak yang melanggar hukum adalah akibat dari kondisi dan kebijakan yang tidak memihak anak.

"Semua anak yang melakukan kejahatan adalah korban orang dewasa, yang bisa jadi karena kondisi keluarga yang tidak baik, lingkungan atau kebijakan," kata Wardoyo Djohar, anggota Lembaga Perlindungan Anak DKI  Jakarta, dalam diskusi publik di Jakarta, hari ini.

Kelemahan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum berada dalam semua tahap, mulai dari penangkapan, penyidikan, proses pengadilan, masa tahanan hingga saat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga.

"Saat penahanan, anak tidak mendapatkan pendampingan hukum," kata Wardoyo.

Pandangan sama juga dikatakan oleh Apong Herlina, panelis lain dalam diskusi tersebut.

"99 persen anak yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum," ujar Apong, komisioner bidang Anak Berhadapan dengan Hukum pada Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI).

Apong mengatakan dalam kasus seperti ini, kementerian sosial atau dinas sosial setempat yang seharusnya mengambil alih memberikan jaminan kepada anak, sesuai amanat Konstitusi.
 
 Wardoyo menambahkan anak tersangkut kasus hukum terus terampas haknya ketika proses pengadilan, karena walaupun ada undang-undang peradilan anak yang menyatakan peradilan anak harus berbeda dengan peradilan dewasa, hal itu hampir tidak pernah terjadi.

"Persidangan anak selalu disamakan seperti sidang dewasa, baik dalam hal tata ruang dan tata cara sidang hingga pakaian hakim," ujar Wardoyo.

Berikutnya, anak yang bermasalah dengan hukum sering harus mendekam di penjara dewasa untuk menjalani masa tahanannya.

"Di situ mereka rentan terhadap eksploitasi seksual hingga pemukulan," tambah Wardoyo.

Ketika sudah selesai menjalani hukuman dan dikembalikan ke keluarga, anak pun tidak lepas dari masalah.

"Kadang keluarga belum siap menerima anak yang pernah terlibat kasus hukum sehingga tidak ada perbaikan di diri sang anak," ujar Wardoyo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon