Garis Pembatas KPK di Ruang Bupati Dirusak
Minggu, 21 Juni 2015 | 20:23 WIB
Sekayu - Garis pembatas yang dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pintu ruangan bupati dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sudah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemasangan garis pembatas itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak KPK terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Kepala Dinas di jajaran Pemkab Muba, Jumat (19/6).
Namun ketika dilakukan pengecekan oleh sejumlah wartawan, Minggu (21/6), garis berwarna merah hitam yang bertuliskan KPK itu tidak ditemukan lagi. Setelah dilakukan pengecekan ulang, segel di salah satu dinas yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) ternyata juga telah dirusak.
Menurut salah satu anggota Satuan Pol PP setempat, memang pada Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penyegelen oleh pihak KPK yang didampingi oleh satuan Brimob Polda Sumsel.
Memang benar ada penyegelan di beberapa dinas di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan DPPKAD. Tetapi ada yang melepaskan segel tersebut dan pihaknya tidak mengetahui pelakunya, kata sumber Satpol PP itu.
Pantauan di beberapa dinas yang dilakukan penyegelan, tidak nampak garis dilarang melintas yang dipasang oleh pihak KPK, karena sudah dirusak.
KPK masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara secara terpisah Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu mengatakan akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




