Hari Ini Dirjen PHU Lunasi Petugas Haji Khusus

Senin, 22 Juni 2015 | 11:23 WIB
NF
B
Penulis: Nessy Febrinastri | Editor: B1
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. (AFP)

Jakarta - Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nur Aliya Fitra, menyampaikan, hari ini, Senin (22/6) dan Selasa (23/6) akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus.

"Hari ini dan besok akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus, sebanyak 769 orang. Pelunasan ini sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) 34 tahun 2015 dan SK (Surat Keputusan) Dirjen PHU 114 tahun 2015," kata Nur Aliya saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/06).

Nur Aliya menjelaskan, sesuai dengan PMA 34/2015 tentang Kuota Haji Tahun 1436H/2015M dinyatakan bahwa kuota jemaah haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas jemaah haji khusus sebanyak 769 orang.

Petugas jemaah haji khusus tersebut terdiri dari pengurus sebanyak 302 orang, pembimbing sebanyak 302 orang, dokter 151 orang, dan pengurus asosiasi 14 orang.

Kriteria dalam menentukan komposisi petugas, sebagaimana diatur dalam SK Dirjen PHU Nomor 114/2015 tentang Juknis Pelunasan Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1436H/2015M.

Untuk pembimbing, 45 jemaah mendapat 1 petugas pembimbing, 46 - 90 jemaah mendapat 2 petugas pembimbing, 91-135 jemaah mendapat 3 petugas pembimbing, 136 - 180 jemaah mendapat 4 petugas pembimbing, dan 181- 225 jemaah mendapat 5 petugas pembimbing

Kemudian, 45 - 135 jemaah mendapat 1 petugas pengurus dan 136 - 225 jemaah mendapat 2 petugas pengurus.

Sementara, 45 - 90 jemaah mendapat 1 dokter, 91 - 180 jemaah mendapat 2 dokter, dan 181 - 225 jemaah mendapat 3 dokter

Untuk asosiasi, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mendapat 6 petugas asosiasi, Assosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) mendapat 4 petugas asosiasi, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) mendapat 2 petugas asosiasi, dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia  (Kesthuri) mendapat 2 petugas asosiasi.

Nur Aliya menambahkan, "Pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dilaksanakan di Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat. Adapun pelunasannya dilakukan di BPS BPIH yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di Subdit Pendaftaran Haji 021-34833924," tutup Nur Aliya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon