Mendikbud: Urusan Guru Tanggung Jawab Lintas Kementerian
Kamis, 25 Juni 2015 | 20:49 WIB
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mengatakan, persoalan tata kelola guru tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saja.
Menurut Anies, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemkeu) ,dan Kementerian Agama (Kemag), harus mau bekerja sama dalam menangani masalah guru.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengungkapkan pihaknya akan membentuk komite nasional guru. Tujuannya, untuk menangani masalah guru lintas kementerian. Komite tersebut bakal berada di bawah Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan.
"Ke depannya, ada persoalan pensiunan. Tentunya, dalam urusan formasi, kita mesti bekerja sama dengan Kemenpan. Termasuk dengan pemerintah daerah untuk menentukan dimana saja lokasinya," ujar Anies usai acara pelepasan siswa Program BBM, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (25/6)
Menurut Anies, guru yang akan ditempatkan harus memiliki kompetensi yang baik, mulai dari hasil pendidikan profesi guru (PPG). Tujuannya, untuk mempermudah pengawasan.
Sebab, jika pengawasan terhadap guru-guru yang direkrut tersebut longgar, maka pembinaan dan pengawasan sangat sulit dilakukan. "Dulu, yang banyak terjadi, rekrutmen longgar, akhirnya repot di pengelolaan. Nah, kita tidak mau kondisi seperti itu terulang lagi," tegas Anies.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




