Pemkot Bekasi Minta Pengelola Minimarket Patuhi Jam Operasional

Senin, 29 Juni 2015 | 17:45 WIB
MN
JS
Penulis: Mikael Niman | Editor: JAS
Ilustrasi mini market.
Ilustrasi mini market. (Allgedo)

Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta kepada pengusaha minimarket untuk mematuhi aturan membuka toko, terutama menjelang hari raya Lebaran ini. Selain itu, bagi toko yang beroperasi selama 24 jam untuk menambah upaya preventif mengantisipasi tindak kriminal.

"Apabila ada minimarket yang buka hingga 24 jam, ya pasti ada konsekuensinya. Harusnya mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat menekan tindak kriminal," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmaji, Senin (29/6).

Dia mengatakan, salah satu cara yang terbaik dalam menjaga keamanan minimarket adalah dengan menyiagakan satuan pengaman (satpam) di tokonya. Konsekuensi itu, kata Rayendara yang mesti dipenuhi oleh pemilik minimarket.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, mengatakan minimarket yang dirampok beberapa waktu lalu di Kota Bekasi, melanggar peraturan izin jam operasional.

Ariyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali yang sudah mengantongi memiliki izin buka 24 jam.‬ Aturan tersebut termuat dalam Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Penataan Usaha Pasar Modern di Kota Bekasi.

Berdasarkan, payung hukum ini, dia mengatakan minimarket yang buka hingga 24 jam harus berada di jalan-jalan nasional atau jalan provinsi, berlokasi di tempat keramaian seperti terminal, rumah sakit, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dia menuding, pihak minimarket yang dirampok tersebut tidak mematuhi aturan yang dianjurkan pemerintah.

"Pemerintah hanya menganjurkan waktu operasi minimarket sampai pukul 22.00 WIB. Selebihnya, mereka dianggap menyalahi aturan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, jumlah minimarket di Kota Bekasi mencapai 600 lebih. "Apabila pihak minimarket mematuhi aturan ini, pelaku kejahatan akan berpikir dua kali untuk melancarkan aksinya, karena di sekitar minimarket terdapat aktivitas warga," imbuhnya.

Pihaknya bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi akan mengevaluasi minimarket yang disatroni perampok tersebut.

"Kami menganggap, pemilik minimarket mengganggap remeh persoalan ini. Padahal dampaknya sudah terbukti akhir-akhir ini banyak perampokan. Ke depan harus mematuhi peraturan yang ada," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, membenarkan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin rekomendasi operasional 24 jam terhadap minimarket yang dirampok beberapa waktu lalu di Jatiasih dan Bekasi Selatan.

"Kami evaluasi pengelola minimarket guna menekan aksi perampokan yang terjadi di Kota Bekasi," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon