Sesuai UU Pangan, Bulog Sebaiknya di Bawah Mendag
Jumat, 10 Juli 2015 | 16:07 WIB
Jakarta - Posisi Badan Urusan Logistik (Bulog) otomatis berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan bisa saja dirangkap oleh menteri perdagangan (mendag), karena bulog nantinya adalah operator yang menjalankan kebijakan pemerintah.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi VI DPR, Refrizal di Jakarta, Jumat (10/7), tentang posisi Bulog dalam kaitan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dijelaskan, UU Pangan mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional yang berfungsi sebagai regulator. Sementara operator berbagai kebijakan pemerintah atau Kementerian Perdagangan dalam hal pangan dan stabilisasi harga adalah bulog.
"Tugas pemerintah Kemendag adalah wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Kemendag yang memiliki dana dan kementerian itu yang memerintahkan Bulog untuk membeli pangan untuk rakyat. Jadi ke depan posisi Bulog otomatis di bawah Kementerian Perdagangan atau bisa saja Mendag merangkap sekaligus sebagai Kepala Bulog," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lebih jauh mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perpres itu ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Sayangnya, kata Refrizal, dalam Perpres itu belum terlihat ada sanksi untuk pedagang atau mafia yang menaikkan harga seenaknya.
"Kalau di Malaysia ada UU Pengawalan Kebutuhan Pokok dan di dalamnya ada sanksi tegas untuk pelanggar. Saya harapkan Kementerian Perdagangan yang membawahi Bulog harus memberi sanksi keras kepada pedagang atau oknum Bulog yang bermain-main soal harga pangan," katanya.
Mengenai maraknya mafia beras, Refrizal mengatakan, itu tugas Kemdag untuk mengatasinya.
"Itu tugas Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel melalui Bulog untuk memberantas mafia beras, termasuk menyediakan beras berkualitas untuk rakyat miskin. Jangan lagi memberikan beras berkutu seperti yang terjadi selama ini," katanya.
Apresiasi
Sebelumnya, banyak pihak mengapresiasi kinerja Kemdag dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia selama Ramadan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel juga dinilai mampu memberantas mafia yang selama ini menjadi momok bagi publik yang kerap menaikkan harga setiap kali hari raya tiba.
Ketua DPP Partai Golkar (PG), Priyo Budi Santoso mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sudah ada, tetapi lagi-lagi pemerintah tak berdaya melawan maraknya mafia.
"Tetapi melihat kinerja Mendag Rachmat Gobel yang mampu melawan ancaman mafia pangan, saya pikir adalah bagus kalau Bulog berada di bawah Kementerian Perdagangan atau Mendag menjadi ex officio kepala Bulog" kata Priyo.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan posisi Bulog berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian BUMN seperti saat ini.
Bulog bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara kebijakan sehari-harinya berada di bawah Kementerian Perdagangan.
"Lebih jelasnya, Dirut Bulog sebagai pelaksana dari kebijakan Kemdag. Karena Kemdag itulah yang melaksanakan fungsi sebagai pengendali persoalan perdagangan di dalam negeri," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




