OC Kaligis Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Selasa, 14 Juli 2015 | 17:02 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015
Pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015 (Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa advokat senior, OC Kaligis, Selasa (14/7). OC Kaligis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Berdasar pantauan, OC Kaligis tiba di Gedung KPK dengan menumpangi mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1396 UOK. OC Kaligis dikawal ketat oleh dua orang berjaket merah dengan tulisan "Penindakan" di bagian punggungnya.
OC Kaligis tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyatno Seno Adji tak membantah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim PTUN Medan. Dikatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama OC Kaligis sudah dilaporkan tim penyidik kepada para pimpinan.

"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim PTUN Medan," kata Indriyanto.

Dugaan keterlibatan OC Kaligis sudah mengemuka saat Tim Satgas KPK menangkap salah seorang anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Geri usai memberi uang suap sekitar USD 15.000 dan SGD 5.000 atau sekitar Rp 250 juta kepada tiga hakim PTUN dan seorang panitera PTUN. Diduga uang tersebut terkait penanganan gugatan Kabiro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. KPK mencurigai uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Geri.

"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Garry," kata Indriyanto.

Diberitakan, Tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Mereka yang tertangkap tangan, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Geri. Kelima orang ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan.

Selaku pihak pemberi suap, Geri diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk dua orang hakim lainnya, yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menangkap tiga hakim, seorang panitera, dan seorang advokat, KPK juga menyita uang sebesar 15.000 US Dollar, dan 5.000 Dollar Singapura atau jika ditotal sekitar Rp 250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Geri kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan kliennya pada 7 Juli lalu. Majelis Hakim yang dipimpin Tripeni diketahui mengabulkan sebagian gugatan klien Geri, Ahmad Fuad sebagai Kabiro Keuangan Pemprov Sumut terhadap Kejati Sumut yang memintai keterangan terhadap dirinya terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan BDB Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Ahmad Fuad beralasan, dalam meminta keterangan terhadapnya, Kejati Sumut telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon