JK: PSSI Sewajarnya Aktif Kembali

Rabu, 15 Juli 2015 | 19:32 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi kisruh PSSI
Ilustrasi kisruh PSSI (Beritasatu.com)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), maka induk olahraga sepakbola nasional tersebut sudah sewajarnya aktif.

Meskipun, lanjut JK, menteri pemuda dan olahraga (menpora) masih mengajukan banding atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tentu keputusan pengadilan yang kita semua harus taati. Jadi, dengan keputusan itu kan berarti sejak keputusan vonis itu ditetapkan, PSSI sudah tidak dibekukan lagi ya sekarang boleh jalan walaupun banding. Banding itu kan berarti upaya, tergantung vonis yang akan datang," kata JK yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/7).

Untuk itu, menurut JK, PSSI tak perlu ragu menjalankan liga sepakbola nasional yang tertunda, yaitu QNB (Qatar National Bank) League karena pembekuan induk organisasi sepakbola di Tanah Air tersebut. "(Liga) harus bisa jalan," ujar JK.

Apalagi, kata JK, dengan putusan PTUN maka seharusnya SK pembekuan menpora tercabut dengan sendirinya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.‬

Pertimbangan majelis hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.‬

Terkait keputusan ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) langsung mengajukan banding.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon