BNN Selesai Periksa Afriyani Dkk
Rabu, 1 Februari 2012 | 15:42 WIB
"Pemeriksaan berjalan dengan baik. Para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka semua baru menjalani pemeriksaan tertulis dan masih ada beberapa tahapan tes lainnya."
Pemeriksaan tahap awal terhadap tersangka tabrakan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti dan tiga rekannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, rampung.
"Pemeriksaan berjalan dengan baik. Para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka semua baru menjalani pemeriksaan tertulis dan masih ada beberapa tahapan tes lainnya," kata Ketua Tim Pemeriksa Budiyo Prasetyo, hari ini.
"Kami diberi tugas untuk memeriksa kondisi para tersangka terkait psikologisnya. Pemeriksaan belum selesai semuanya dan belum ada hasilnya. Baru tahapan pertama. Hari ini, dilakukan tes tertulis dan mereka cukup kooperatif dalam menjalankannya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Afriyani bersama tiga rekannya terlibat kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, beberapa waktu lalu. Sebelum insiden itu terjadi, Afriyani diketahui menenggak narkoba dan minuman keras.
Akibat perbuatannya, Afriyani dijetat Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pemeriksaan tahap awal terhadap tersangka tabrakan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti dan tiga rekannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, rampung.
"Pemeriksaan berjalan dengan baik. Para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka semua baru menjalani pemeriksaan tertulis dan masih ada beberapa tahapan tes lainnya," kata Ketua Tim Pemeriksa Budiyo Prasetyo, hari ini.
"Kami diberi tugas untuk memeriksa kondisi para tersangka terkait psikologisnya. Pemeriksaan belum selesai semuanya dan belum ada hasilnya. Baru tahapan pertama. Hari ini, dilakukan tes tertulis dan mereka cukup kooperatif dalam menjalankannya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Afriyani bersama tiga rekannya terlibat kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, beberapa waktu lalu. Sebelum insiden itu terjadi, Afriyani diketahui menenggak narkoba dan minuman keras.
Akibat perbuatannya, Afriyani dijetat Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




