Isyaratkan Perda Tolikara Tak Sah, Mendagri Belum Bisa Berikan Sanksi

Rabu, 22 Juli 2015 | 15:09 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait akan dibatalkanya Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif
Ilustrasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait akan dibatalkanya Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif (Istimewa)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, belum menemukan arsip Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan hanya kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua. (Baca pula: Bupati Tolikara Benarkan Adanya Perda Pelarangan Aliran Gereja Lain).

Padahal, menurut Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, Perda tersebut telah disahkan DPRD setempat sejak tahun 2013 lalu.

Atas dasar itu, secara tidak langsung, Tjahjo mengatakan, perda tersebut tidak sah. Sebab, sebuah perda harus mendapat pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) setelah disepakati oleh kepala daerah dan DPRD.

"Perda itu sah jika sudah persetujuan mendagri. Perda yang diputuskan pemerintah daerah dan DPRD itu harus diserahkan kepada mendagri untuk cek dan klarifikasi apakah bertentangan dengan undang-undang serta Pancasila atau tidak. Sepanjang itu belum ada (pengesahan mendagri), belum sah itu berarti," tegas Tjahjo usai menghadiri halalbihalal presiden dengan kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7).

Namun, dengan alasan belum menemukan perda tersebut, Tjahjo mengaku belum bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada aparat pemerintah di daerah, terkait terbitnya perda Tolikara itu.

"Kami belum bisa (berikan sanksi). Belum tahu perda ini ada atau tidak. Bentuknya seperti apa, isinya apa. Sampai Selasa (21/7) kemarin saya hadir satu hari menunggu mencari arsipnya tidak ada. Memang arsipnya agak amburadul di sana (Tolikara)," ujar Tjahjo.

Sebaliknya, Tjahjo hanya menjelaskan, Kemdagri telah membatalkan 139 perda dari lebih 200 perda yang sedang dievaluasi.

Tjahjo juga mengaku tengah menelaah dugaan kelalaian yang dilakukan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. "Sedang kami telaah (kelalaian Bupati). Tetapi, kelalaiaannya dalam hal apa dulu. Kalau bencana alam kan tidak bisa, kerusuhan sosial juga tidak bisa," ujarnya.

Walaupun, Tjahjo mengapresiasi sikap Wanimbo yang langsung mengambil alih tanggung jawab atas insiden di wilayahnya, dengan berkeliling ke masyarakat untuk menenangkan situasi.

Sebelumnya, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili di Indonesia (PGLII) Roni Mandang mengakui memang ada perda di Tolikara yang mengatur mengenai pembatasan pembangunan rumah ibadah.

Kemudian, Bupati Tolikara Usman Wanimbo juga membenarkan adanya perda yang melarang pembangunan gereja selain Gereja Injili di Indonesia.

Keberadaan Perda dan juga surat edaran pelarangan umat Muslim melaksanaan salat Idul Fitri (Id) diduga sebagai pemicu terjadinya kerusuhan yang menyebabkan 11 orang luka dan satu orang meninggal akibat timah panas aparat di Tolikara, Jumat (17/7) lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon