Pascaputusan PN Jakut, Kubu ARB Dinilai Sah Teken Pencalonan Kepala Daerah
Jumat, 24 Juli 2015 | 17:14 WIB
Jakarta - Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Bambang Soesatyo, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), yang membatalkan kepengurusan kubu Agung Laksono (AL), dan bahkan menghukum Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
"Keputusan pengadilan tersebut telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan Partai Golkar dari dalam, melalui politik pecah belah," ujar Bambang, Jumat (24/7).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut. Sebab, bersama dengan oknum Partai Golkar itu, telah ada keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan munas Golkar Ancol, yang dinilai Bambang sebagai Munas abal-abal serta penuh rekayasa.
Bambang menilai, keputusan PN Jakut juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas tindak penzaliman yang dilakukan Yasonna terhadap Partai Golkar. Bambang mengingatkan, keputusan majelis hakim berlaku serta merta dan dapat langsung dilaksanakan, meskipun ada upaya hukum lain yang tengah dilakukan kubu AL dan Kemenkumhan.
"Maka, yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah Ketua Umum ARB dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Golkar Bali," tegas Bambang. "Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan patuh pada hukum," imbuh Bambang.
"Selain menghukum AL dan Yasonna wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp 100 miliar, keputusan pengadilan juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki kubu Munas Ancol," pungkas Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




