Dituntut 11 Tahun, Sutan Bhatoegana Merasa Dizalimi

Senin, 27 Juli 2015 | 19:31 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juli 2015.
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juli 2015. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana merasa dizalimi karena dituntut pidana 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik dipilih serta memilih selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia merasa tidak menerima suap atau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan.

"Saya ingin sampaikan pesan moral saja, bahwa saya dizalimi," kata Sutan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Sutan terbukti menerima suap dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM terkait pembahasan APBNP 2014 senilai US$ 140.000.

Sutan juga dianggap terbukti menerima US$ 200.000 dari Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas untuk THR anggota Komisi VII periode 2009-2014, melalui politisi Partai Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Uang yang diberikan Rudi berasal dari Kernel Oil Pte Ltd.

Jaksa juga menyebutkan, Sutan terbukti menerima uang Rp 50 juta dari Jero Wacik dalam kapasitasnya saat itu sebagai menteri ESDM. Selain itu, Sutan dianggap terbukti menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.

"Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," kata jaksa KPK Dodi Sukmono.

Sutan yang didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor, dianggap telah memperburuk citra DPR, serta mencederai kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut penuntut umum adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon