KPU Gunung Kidul Verifikasi Ijazah Peserta Pilkada 2015

Minggu, 2 Agustus 2015 | 15:19 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Gunung Kidul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan verifikasi ijazah milik bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2015.

Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan mengenai keaslian ijazah dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kantor Kementerian Agama Gunung Kidul.

"Verifikasi ijazah dilakukan Disdikpora bersama Kantor Kementerian Agama," katanya, di Gunung Kidul, Minggu (2/8).

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, bahwa calon kepala daerah diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA.

"Kami fokus melakukan penelitian batasan minimal tersebut," kata Zaenuri.

Disinggung mengenai gelar yang dimiliki oleh bakal calon, pihaknya mensyaratkan ijazah pendidikan terakhir. Selain itu, jika ditemukan indikasi ijazah palsu di tingkat perguruan tinggi belum tentu akan menggugurkan karena batasan minimal ialah SMA.

"Kami menyerahkan kepada bakal calon apakah ingin menggunakan gelar atau tidak karena persyaratannya minimal SMA," katanya.

Zaenuri mengatakan, KPU akan melakukan proses penelitian terhadap berkas bakal calon bupati dan wakil bupati pada 4-7 Agustus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon