PN Jaksel Segera Tentukan Majelis PK Hadi Poernomo

Selasa, 4 Agustus 2015 | 11:26 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Antara/Antara)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) segera menentukan majelis peninjauan kembali (PK) putusan perkara praperadilan Hadi Poernomo yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan tersangka yang dikenakan badan antikorupsi itu terhadap Hadi dalam perkara korupsi keberatan pajak BCA dinyatakan tidak sah.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna menuturkan, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan upaya hukum luar biasa PK kalau meyakini adanya penyelundupan hukum.

"Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2014 mengatur upaya hukum luar biasa untuk praperadilan kalau ada penyelundupan hukum," kata Made, di PN Jaksel, Selasa (4/8).

Dikatakan, pihaknya telah menerima memori PK dari KPK pada 28 Juli 2015 yang kini telah berbentuk akta.

Ketua PN Jaksel Haswandi yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Hadi Poernomo bakal menentukan majelis PK yang terdiri dari tiga hakim.

"Sekitar seminggu setelah Pak Ketua menerima aktanya maka akan ditentukan majelis hakimnya," kata Made.

Dikatakan, PN Jaksel hanya memeriksa permohonan PK dari KPK layak atau tidak. Sidang akan dipimpin tiga majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum. Maka, pihak pemohon dan termohon harus hadir dalam sidang pemeriksaan PK.

"Setelah itu maksimal 14 hari setelah sidang PK digelar maka dibuat berita acara untuk dikirim ke MA untuk diputus di sana apakah PK dari pemohon dikabulkan atau tidak," jelasnya.

Penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo dibatalkan PN Jaksel. Dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menyebut, penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sehingga penyelidikan dan penyidikannya tidak sah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon