Kasus Suap di Tanjung Priok, 2 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Rabu, 5 Agustus 2015 | 15:24 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ilustrasi aktivitas bongkar muat di pelabuhan
Ilustrasi aktivitas bongkar muat di pelabuhan (Istimewa)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi terhadap dua orang atas nama Thamrin Latuconsina selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan dan seorang pengusaha bernama Johan, terkait dugaan kasus suap dalam proses bongkar muat peti kemas atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ada dua orang yang kami minta cekal. Inisialnya T dan J. Satu dari Kementerian Perdagangan, satu dari eksternal," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/8).

Dikatakan Iqbal, Johan merupakan rekan atau memiliki korelasi dengan tersangka Lucia Kuwandi alias L yang merupakan seorang pengusaha impor garam sekaligus diduga berperan sebagai makelar suap dari sejumlah pengusaha kepada pejabat Kementerian Perdagangan.

"Eksternal berinisial J ada kolerasi dengan tersangka L. J salah satu pengusaha yang ada dugaan terkait dengan kasus pidana yang sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Pencekalan ini dilakukan, lanjut Iqbal, agar tidak menyulitkan proses penyelidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon