Tuntut Ganti Rugi, Warga Kampung Pulo Miliki Bukti "Verponding"

Senin, 10 Agustus 2015 | 21:52 WIB
PP
JS
Penulis: Priska Sari Pratiwi | Editor: JAS
Warga Kampung Pulo menunjukkan surat kepemilikan tanah yang dimilikinya saat pertemuan dengan Ciliwung Merdeka di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 10 Agustus 2015
Warga Kampung Pulo menunjukkan surat kepemilikan tanah yang dimilikinya saat pertemuan dengan Ciliwung Merdeka di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 10 Agustus 2015 (BeritaSatu.com/Priska Sari Pratiwi)

Jakarta - Warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur hingga saat ini masih menolak rencana relokasi Pemprov DKI Jakarta ke rusun. Pasalnya, sebagian besar warga menuntut ganti rugi atas lahan kepemilikan yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.

Kendati tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah, warga menyebut, telah puluhan tahun tinggal di Kampung Pulo dengan bukti verponding dan rutin membayar PBB tiap tahun. Sementara Pemkot Jakarta Timur rencananya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pembongkaran tahap satu pada warga Kampung Pulo.

Hingga saat ini tercatat ada tiga RW di Kampung Pulo yakni RW 01, 02, dan 03 dengan 533 bidang tanah atau rumah yang akan terkena pembongkaran ini. Sedangkan luas tanah yang terkena dampak relokasi di Kampung Pulo kurang lebih 25 ribu meter persegi. Dari jumlah tersebut, sekitar 8 ribu meter persegi warga tidak memiliki surat sah kepemilikan tanah.

Kuasa hukum Ciliwung Merdeka Vera W Sumarni mengatakan, tanah warga di Kampung Pulo adalah tanah adat yang dimiliki warga jauh sebelum 1930. Dasar kepemilikannya adalah dengan verponding yang diakui dalam UU Pokok Agraria Pasal 3 Tahun 1960. Ia menyebutkan, verponding adalah surat kepemilikan tanah dari pemerintah Belanda yang diberikan ke orang Indonesia untuk memungut pajak.

"Itu sah karena semacam akta jual beli. Sebagai konsekuensinya, pemerintah mestinya mengonversi verponding ini menjadi sertifikat tanah, tapi biayanya mahal dan prosesnya berbelit-belit. Itulah kenapa warga tidak mengurus sampai sekarang," ujar Vera dalam pertemuan dengan warga Kampung Pulo dan Ciliwung Merdeka di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/8).

Vera menjelaskan, untuk membuat verponding menjadi sertifikat tanah ini bisa dicek melalui Badan Pertanahan Negara (BPN). Caranya dengan menunjukkan verponding, meminta keterangan dari kelurahan setempat, menunjukkan KTP sebagai identitas, baru kemudian dilakukan pengukuran untuk mengetahui pembatasan tanah yang dimilikinya.

"Jika memenuhi syarat bisa langsung dibuatkan sertifikat nanti tinggal membahas berapa kira-kira kompensasinya," tuturnya.

Sementara salah seorang warga yang telah tinggal turun-temurun di Kampung Pulo Habib Sholeh mengaku, masih menyimpan surat atau yang disebutnya akta jual beli sebagai bukti sah kepemilikan tanah. "Saya punya surat sah yang ada dari zaman dulu. Bahkan saya juga simpan punya warga lain yang sudah enggak tinggal di Kampung Pulo. Ini sah ya, tapi jangan tanya ke warga yang rumahnya kontrak, itu memang enggak bisa," katanya sambil menunjukkan surat yang mulai lapuk.

Ia meminta pada pemprov DKI Jakarta agar bisa memulihkan kembali hak milik adat warga atas tanah di Kampung Pulo. Sebab, menurutnya, hak milik adat itu disebut tidak sah karena sudah habis masa berlakunya.

"Kami ingin keadilan saja, pemerintah bisa mempertimbangkan lagi untuk memberikan uang ganti rugi untuk warga yang terkena normalisasi kali," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon