Kasus Dugaan Suap Bongkar Muat, Polisi Telah Periksa 25 Saksi
Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:15 WIB
Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, terkait dugaan kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses bongkar muat peti kemas atau dwelling time, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Total saksi sekitar 25 orang. Dari Kemdag (Kementerian Perdagangan) mendominasi. Sejumlah 15 orang dari Kemdag, empat orang dari Kemperin (Kementerian Perindustrian) dan sisanya dari luar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Selasa (11/8).
Dikatakan Iqbal, penyidik juga sedang melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ke wilayah di luar Jakarta.
"Tim keluar kota sedang lakukan pengembangan kasus dwelling time," katanya.
Menyoal penyidikan dikembangkan ke daerah mana, Iqbal enggan menyampaikannya karena dapat mengganggu penyidikan.
"Sementara penyidik sedang selidiki, tidak bisa kami sebutkan daerahnya nanti kabur. Ini untuk kepentingan penyidik," ujarnya.
Iqbal menambahkan, selain kasus dwelling time, penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik melawan hukum di bidang lainnya. "Salah satunya, terkait impor garam," kata Iqbal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




