Polisi Amankan 27 Orang Pemicu Keributan di Kampung Pulo

Kamis, 20 Agustus 2015 | 16:39 WIB
PP
B
Penulis: Priska Sari Pratiwi | Editor: B1
Aparat keamanan mengevakuasi korban cedera saat terjadi bentrok aparat dengan warga yang menolak pembongkaran di Kampung Pulo Jatinegara Jakarta Timur, 20 Agustus 2015
Aparat keamanan mengevakuasi korban cedera saat terjadi bentrok aparat dengan warga yang menolak pembongkaran di Kampung Pulo Jatinegara Jakarta Timur, 20 Agustus 2015 (AFP Photo / Bay Ismoyo)

Jakarta - Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan 27 orang yang diduga menjadi pemicu keributan dalam penertiban di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini puluhan orang tersebut diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, menegaskan, akan menindak siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kami akan lihat bukti permulaan mereka, jika memang ada ya diperiksa. Jika tidak cukup bukti, 24 jam akan langsung dibebaskan," kata Tito, di lokasi penertiban, Kamis (20/8). Ia menjamin akan terus menjaga lokasi penertiban hingga aman.

Tito menyebutkan, pihaknya telah membantu pemerintah dengan menurunkan kekuatan 150 personel tambahan di Kampung Pulo. Terlebih saat penertiban, ada beberapa warga yang melakukan perlawanan dengan membakar alat berat dan melempari petugas.

"Polri diminta bantuan maka kita bantu pemerintah untuk back up. Otomatis jika ada yang lakukan pelanggaran hukum, kami pun akan lakukan penegakan hukum. Kami back up pemerintah karena dari sisi hukum sudah benar," jelasnya

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Tito, warga yang menolak pindah rusun tersebut lantaran ada yang menyewakan tempat di Kampung Pulo. Ia menilai tanah negara yang dihuni liar dan kemudian disewakan tersebut membuat mekanisme rusun menjadi tak menarik bagi warga.

"Makanya warga menuntut ganti rugi. Kita tidak boleh mendidik masyarakat seperti ini, kita juga ingin menertibkan Jakarta. Kita lakukan langkah persuasif, humanis, sehingga yang dilakukan berikutnya adalah penegakan hukum," tutur Tito.

Terkait tuntutan ganti rugi yang diminta warga, ia menilai jika pemerintah memberikan ganti rugi justru salah karena banyak warga yang tidak memiliki sertifikat. Menurutnya, pemerintah justru melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan uang negara untuk orang lain.

"Itu bisa dikenakan pidana bagi yang memberikan. Makanya mekanismenya cuma satu, ya rumah susun itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kampung Melayu, Muhammad Halili, mengeluhkan penertiban Kampung Pulo yang diwarnai kericuhan. Menurutnya, penertiban mestinya bisa berjalan aman dan lebih manusiawi.

"Silakan saja tambah pasukan, kalau sudah begini kan di luar kuasa warga. Kami pasti gugat kalau ada warga yang terluka," tutur Halili.

Lanjutnya, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan penertiban paksa karena sebagian warga bersedia membongkar sendiri rumahnya. "Hargai rumah kamilah. Sudah bertahun-tahun tinggal tapi diperlakukan seperti ini," keluhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon