Diduga, Dana Mengalir ke Acos dan Ali Mudhori
Senin, 6 Februari 2012 | 20:37 WIB
Ditemukan coret-coretan tentang transfer ke Acos Rp300 juta dan Rp200 juta.
Diduga ada aliran dana Rp300 juta ke Iskandar Pasajo alias Acos dan Rp200 juta ke Ali Mudhori terkait kasus suap DPPID di Kemenakertrans.
Demikian terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan saat Sindu Malik Pribadi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Namun, Sindu Malik mengatakan, pemberian tersebut tidak terealisasi. Sebab, pemberian akan dilakukan jika mendapatkan fee dari proyek DPPID.
"(Pemberian) tidak jadi, tidak terlaksana. Sebab, jika dapat fee. Itu hanya angan-angan karena sampai sekarang tidak pernah terjadi," kata Sindu saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Jaksa membeberkan bahwa ditemukan coret-coretan yang tertulis ada transfer ke Acos Rp300 juta dan Rp200 juta.
Seperti diketahui, Sindu Malik, Acos dan Ali Mudhori diduga sebagai pihak yang berada di balik munculnya komitmen fee 10 persen. Dan pihak yang mengurus turunnya anggaran DPPID sebesar Rp500 miliar dari APBN-P 2011.
Bahkan, berdasarkan keterangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan disebutkan bahwa fee sebesar 10 persen adalah inisiatif dari Sindu Malik.
Sementara, Acos mengakui bahwa semua berawal dari proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang ditawarkannya kepada Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung. Di mana, ditanggapi Tamsil dengan harus mengajukan anggaran dari Kemenakertrans.
Diduga ada aliran dana Rp300 juta ke Iskandar Pasajo alias Acos dan Rp200 juta ke Ali Mudhori terkait kasus suap DPPID di Kemenakertrans.
Demikian terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan saat Sindu Malik Pribadi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Namun, Sindu Malik mengatakan, pemberian tersebut tidak terealisasi. Sebab, pemberian akan dilakukan jika mendapatkan fee dari proyek DPPID.
"(Pemberian) tidak jadi, tidak terlaksana. Sebab, jika dapat fee. Itu hanya angan-angan karena sampai sekarang tidak pernah terjadi," kata Sindu saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Jaksa membeberkan bahwa ditemukan coret-coretan yang tertulis ada transfer ke Acos Rp300 juta dan Rp200 juta.
Seperti diketahui, Sindu Malik, Acos dan Ali Mudhori diduga sebagai pihak yang berada di balik munculnya komitmen fee 10 persen. Dan pihak yang mengurus turunnya anggaran DPPID sebesar Rp500 miliar dari APBN-P 2011.
Bahkan, berdasarkan keterangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan disebutkan bahwa fee sebesar 10 persen adalah inisiatif dari Sindu Malik.
Sementara, Acos mengakui bahwa semua berawal dari proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang ditawarkannya kepada Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung. Di mana, ditanggapi Tamsil dengan harus mengajukan anggaran dari Kemenakertrans.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




