Inilah Tujuan Pengalihan PTS Menjadi PTN

Kamis, 17 September 2015 | 21:47 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Ilustrasi Perguruan Tinggi
Ilustrasi Perguruan Tinggi (Istimewa)

Jakarta - Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo mengatakan, tujuan dialihkannya status perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN), adalah untuk meningkatkan dan memeratakan akses pendidikan di seluruh penjuru Tanah Air.

Misalnya, agar siswa berusia 19-25 tahun yang bertempat tinggal di daerah perbatasan, dapat mengenyam pendidikan tinggi (dikti) dengan biaya yang lebih terjangkauoleh semua kalangan, mengingat adanya aturan uang kuliah tunggal (UKT).

Patdono menyebutkan, sejauh ini, 36 PTS yang statusnya telah berubah menjadi PTN baru (PTNB), rata-rata berada di daerah pinggiran dan perbatasan. Adanya PTNB membuat animo mahasisiwa baru semakin meningkat. Tapi, di sisi lain timbul masalah baru, seperti kebutuhan dosen dan ruang kelas yang juga kian meningkat. Artinya, PTNB diharuskan merekrut dosen dan membangun gedung baru.

"Adanya PTNB tentu baik, dan peminatnya banyak. Tapi, timbul masalah baru dimana kebutuhan (dosen dan gedung) yang meningkat," kata Patdono, di konferensi pers tentang "Status Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pergruruan Tinggi Negeri Baru" di Gedung Pendidikan Tinggi (Dikti), Kamis, (17/9).

Dia menambahkan, ketika status PTS menjadi negeri, selama dua tahun pertama pengalihan, anggaran belum sepenuhnya dibantu pemerintah. Alasannya, pegawai yang mengurus keuangan di PTNB baru belum ada, sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran hanya Rp 20 miliar saja. Walhasil, timbul banyak permasalahan.

Selain belum sepenuhnya anggaran PTNB ditanggung pemerintah, masalah lainnya menurut Patdono, adalah yayasan tidak turut lagi memberikan bantuan dalam hal pendanaan mengingat tidak mempunyai finansial yang memadai, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang tidak lagi turut terlibat dalam pendanaan, karena tidak ada UU yang menyatakan Pemda dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan pendidikan tinggi.

Dampak dari pengalihan tersebut, tambah Patdono, banyak dosen dan karyawan yang tidak mendapat perhatian dan gaji. Konsekuensinya, kesejahteraan dosen dan karyawan tidak terpenuhi.

Karenanya, untuk menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menjalin kerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negeri (BKN), guna merumuskan penyelesaian draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang dosen dan tenaga kependidikan pada PTNB.

Patdono menambahkan, perpres, yang drafnya dijanjikan rampung paling lambat pada Oktober, bertujuan untuk memperjuangkan nasib 4.300 dosen dan karyawan PTSB yang sampai saat ini tak jelas status kepegawaiannya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILPP-TNB), Fadillah Sabri mengatakan, ketidakjelasan status tersebut membuat hak-hak para dosen dan karyawan jadi berkurang.

Salah satunya, mereka yang awalnya pendiri, harus menjadi orang luar dengan kebijakan pengalihan tersebut. "Ada yang tadinya dekan, namum dengan status yang tidak jelas," ujarnya.

Fadillah berharap, ke depannya, pemerintah dapat memenuhi hak-hak mereka sebagai dosen dan pemilik PT. Jika tidak dipenuhi pada Oktober, pihaknya akan mengadakan sillaturahmi ke Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon