Soal Dana Desa, Fitra Desak Tiga Kementerian Harus Serius

Senin, 21 September 2015 | 20:21 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa. (Beritasatu.com)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengharapkan tiga kementerian yang terkait dalam pengelolahan dana desa serius menjalankan tugasnya masing-masing. Tiga Kementerian tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

"Dana desa menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, Kemdagri dan Kementerian PDTT. Ketiganya harus serius menjalankan tugasnya," ujar Yenny dalam Munas Fitra di Jakarta, Senin (21/9).

Yenny menjelaskan Kemkeu berwewenang mengelolah dana desa dan fokusnya formulasi dana desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. "Karena tahun kemarin alokasi dananya disamaratakan untuk 78.000 daerah, maka sekarang kita pertanyakan bagaimana formulasinya setelah anggarannya naik dari Rp 20,1 triliun menjadi Rp 47 triliun. Apakah sudah mencukup atau tidak?" ungkapnya.

Menurut Yenny, adil tidak harus sama rata tetapi juga memberikan sesuatu sesuai kebutuhan dan keperluan daerah sehingga Kemkeu harus transparan dalam formulasi mengenai dana desa.

Sementara, Kementerian PDTT harus mendesain program-program di desa yang konstitusional dan sesuai kebutuhan desa. Namun, dia mengingatkan jangan sampai program hanya sesuai keinginan desa, tetapi tidak konstitusional.

"Desainlah program-program yang menghidupkan demokrasi desa dan pengelolahan dana desa sesuai dengan prinsip transparan, akuntabilitas dan partisipatif," imbuhnya.

Terkait tenaga pendamping desa, Yenny mengharapkan tidak sama seperti tenaga pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun sebelumnya yang hanya mengarahkan pada pendampingan administrasi-teknokrasi.

Untuk Kemdagri, dia mendesak perlunya memantau dan menindak tegas kabupaten yang belum menerbitkan Peraturan Bupati dalam rangka pencairan dana desa. Keterlambatan Peraturan Bupati dapat menghambat proses realisasi perencanaan di tingkat desa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon