ICW: MK Inkonsisten Soal Pasal Penyidikan Anggota DPR

Rabu, 23 September 2015 | 21:57 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) pada Selasa (22/9). Pasal 245 ini terkait mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasus pidana.

Sebelum putusan MK, penyidikan anggota DPR harus mendapat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MK kemudian membatalkan frasa "izin tertulis dari MKD" diubah dengan frasa "mendapat persetujuan tertulis dari Presiden".

Menanggapi hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai putusan MK ini inkonsisten dan ahistoris. Pasalnya, putusan ini bertentangan dengan putusan MK tahun 2011 tentang UU Pemda di mana MK membatalkan keharusan izin Presiden dalam hal pemeriksaan kepala daerah.

"MK inkonsisten dan ahistoris dalam mengeluarkan putusan. Karena putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 73/PUU-IX/2011, di mana MK membatalkan keharusan memperoleh izin presiden, dalam hal pemeriksaan kepala daerah. Hal ini dikabulkan oleh MK, karena izin tersebut dianggap bertentangan dengan asas equality before the law," ujar Lola saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (23/9).

Putusan MK, kata Lola, juga keluar dari petitum yang dimohonkan pemohon. MK, lanjutnya justru memindahkan keharusan memperoleh izin tertulis dari MKD DPR RI, ke Presiden Republik Indonesia.

"Putusan MK ini mengganggu independensi peradilan karena proses hukum justru tergantung pada izin presiden," tandasnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 73/PUU-IX/2011, Mahkamah berpendapat "Dengan adanya syarat persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan menghambat percepatan proses peradilan dan secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan. Mahkamah mempertimbangkan pendapat tertulis dari KPK yang menyatakan bahwa persyaratan persetujuan tertulis dari Presiden telah menghambat keseluruhan proses peradilan. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jelas menjamin bahwa sistem peradilan di Indonesia harus bebas dari intervensi".

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon