Basuki Akan Keluarkan Pergub Penyelenggaraan Reklame
Jumat, 25 September 2015 | 13:27 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelenggaraan reklame 2015. Sudah sejak lama Basuki mengarahkan agar reklame di ibu kota harus berbentuk light-emitting diode (LED) yang dipasang di gedung-gedung.
Basuki mengatakan, selain menambah pendapatan, banyaknya LED yang terpasang di gedung-gedung juga akan membuat kota menjadi semarak, seperti halnya di Tokyo, Jepang atau Hongkong. Hal tersebut, katanya, akan menambah keindahan kota.
"Kalau pasang satu LED satu kali dari luas billboard, siapa yang mau. Kita minta 30 persen buat sosial, karena menentukan nilai strategis reklame. Kalau sekarang, 70:30 (pembagian) pasti orang bayarnya mahalan," ujar Basuki di Balai Kota, usai melakukan sosilisasi Rancangan Pergub tersebut, Jakarta, Jumat (25/9).
LED akan dipasang di kota, sehingga seluruh reklame berupa billboard sedianya akan dipasang di luar kota. Apabila tarif memasang iklan senilai Rp 1 miliar, katanya, maka pembagiannya adalah Rp 300 juta untuk DKI dan sisanya sebesar Rp 700 juta diambil oleh pemilik LED, dalam hal ini adalah gedung yang bersangkutan. Tarifnya pun, katanya, ditentukan sendiri oleh pemilik gedung.
Namun apabila pemilik gedung pemasang LED melakukan tindakan curang, katanya, maka pihaknya pun tegas tidak akan memberikan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi mereka, termasuk seleksi untuk memasang iklan yang akan ditayangkan di LED tersebut.
Basuki mengatakan, kota-kota di dunia bisa rapi, karena transparan dalam bisnis iklan melalui LED. Ia mencontohkan, bila Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin dipasangi full LED, maka pemandangannya bisa sangat bagus.
"Anda tidak perlu bayar pajak, pasang saja (LED), bikin penuh satu gedung. Tapi kami minta 30 persen dari layar untuk sosialisi macam-macam dari BPJS, jangan buang sampah, sampai smart city," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




