Ini Hasil Rapat Koordinasi Bawaslu Jelang Pleno Penetapan DPT
Kamis, 1 Oktober 2015 | 01:59 WIB
Jakarta – Menjelang pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelarkan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Gedung Bawaslu RI pada Rabu (30/9). Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI.
"Rapat Koordinasi ini berkaitan DPS dan menjelang DPT," ujar Komisoner Bawaslu, Daniel Zuchron kepada Beritasatu.com, Rabu (30/9) malam.
Berikut ini adalah hasil lengkap rapat koordinasi tersebut.
1. Pengawas Pemilu menemukan berbagai varian permasalahan terkait proses pemuktakhiran dan pendaftaran pemilih, di antaranya adalah masih terdapat pemilih yang dalam kategori tidak memenuhi syarat, seperti telah pindah domisilinya, perubahan status menjadi TNI/Polri dan KTP yang tidak sesuai dengan domisilinya tetapi masih terdaftar dalam DPS, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS. Selain itu juga, berdasarkan hasil pembandingan dengan antara DPS dengan DPT Pemilu terakhir terdapat perbedaan-perbedaan berupa penambahan maupun pengurungan yang tidak logis.
2. Atas varian-varian masalah tersebut ditindaklanjuti oleh pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; tindak lanjut tersebut sebagai upaya perbaikan administrasi terhadap daftar pemilih sehingga terciptanya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
3. Menjelang penetapan DPT, maka penting bagi Pengawas Pemilu untuk memastikan serangkaian rekomendasi adminstrasi dan etik tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya. Dalam hal masih tersedian kesempatan, pengawas pemilu mendorong adanya rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekaan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK dan PPS atas rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan oleh pengawas sepanjang masa perbaikan.
4. Dalam pelaksanaan pleno penetapan DPT, KPU dan pengawas pemilu perlu didukung dengan material berupaya dokumen-dokumen otentik sebagaimana diatur dalam peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, KPU dan pengawas pemilu dapat menjamin pelaksanaan pleno dan memutuskan kualitas daftar pemilih secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
5. Selain itu, penting bagi pengawas pemilu untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pleno penetapan DPT seperti undangan/pemberitahuan pelaksanaan pleno ke tim kampanye, pleno dilakukan secara terbuka serta terpenuhnya aspek legalitas pleno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




