Anggota Satpol PP Boleh Dengar Kampanye
Jumat, 9 Oktober 2015 | 01:33 WIB
Palembang - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) boleh mendengarkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). Apalagi, jika sedang tidak ditugaskan. Syaratnya, jangan sampai mengenakan seragam.
"Apakah tidak boleh dengarkan kampanye? Boleh. Tapi apabila tidak dalam penugasan. Lepaskan atribut Satpol PP," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Agung Mulyana.
Hal itu disampaikannya saat jamuan makan malam di rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Palembang, Sumsel, Kamis (8/10). Sebanyak 1.500 anggota Satpol PP se-Indonesia yang mengikuti Jambore Nasional Satpol PP 2015 7-10 Oktober di Palembang, dijamu Gubernur Sumsel.
"Kita harus tahu calon kepala daerah apa visi misi dan janji kepada kita sebagai rakyat," ujar Agung.
Meski begitu, dia kembali mengingatkan agar seluruh atribut Satpol PP tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. "Jangan sekali-kali gunakan kendaraan dinas, baju Satpol PP. Kecuali, ditugaskan pemerintah daerah untuk ikut pengamanan kampanye," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




