Cukup Lima Menit Urus Perpanjangan STNK di DKI
Jumat, 16 Oktober 2015 | 02:21 WIB
Jakarta-Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di wilayah DKI Jakarta sekarang ini tidak susah dan memakan waktu yang lama seperti pada tahun-tahun silam. Saat ini, urusan perpanjangan STNK sangat mudah dan tak memakan waktu yang lama. Anda hanya perlu waktu lima menit untuk menyelesaikan seluruh proses mulai dari pendaftaran, pengecekan hingga pembayaran dan menerima bukti pembayaran. Syaratnya, semua persyaratan untuk pengurusan perpanjangan STNK ini harus Anda penuhi terlebih dulu.
Hal ini terbukti ketika Beritasatu.com mengurus perpanjangan STNK di Kantor Pelayanan Samsat Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Setelah semua persyaratan dipenuhi dan mengisi formulir pendaftaran, maka tak lebih dari lima semua proses bisa dilewati dan STNK perpanjangan pun diterima.
Selain tidak perlu antri berlama-lama, Anda pun tak perlu berpanas-panas karena kantor pelayanan ini dilengkapi dengan pendingin ruangan yang cukup memadai.
Semua ini terjadi karena sistem pelayanannya sudah terintegrasi secara online. Apalagi, sejak beberapa bulan terakhir ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Bank DKI membuka kantor pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan. Dengan demikian, warga DKI yang ingin mengurus perpanjangan STNK tidak perlu berdesak-desakan dan antri berlama-lama di unit pelayanan keliling atau Kantor Samsat Polda Metro untuk mengurus perpanjangan STNK.
Untuk sementara ini, sebagai percontohan kantor pelayanan Samsat Kecamatan yakni di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Yanti dari Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Pasar Minggu yang ditemui di Kantor Pelayanan Samsat Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/10) mengatakan, dengan sistem online ini pihaknya bisa melayani semua warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang STNK tanpa dibatasi oleh alamat KTP dari yang bersangkutan.
Namun, ia mengingatkan agar warga yang ingin memperpanjang SNTK terlebih dulu melengkapi persyaratan yang ada sebelum mendatangi unit pelayanan Samsat. Hal ini akan sangat memudahkan warga untuk pengurusan perpanjangan STNK. Persyaratannya yakni, KTP asli pemilik kendaraan, BPKB asli dan STNK asli, serta foto kopi KTP, BPKB, dan STNK masing-masing satu lembar. Semua persyaratan ini harus dilengkapi dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di unit pelayanan Samsat yang bersangkutan.
Jika nama pemilik kendaraan yang tertera tidak sesuai dengan orang yang mengurus, maka unit pelayanan ini masih bisa melayani asalkan orang yang bersangkutan masih dalam satu alamat dengan pemilik kendaraan, baik itu satu kartu keluarga, atau satu RW. Contohnya, jika pemilik kendaraannya bertempat tinggal di RT 02 RW 01 maka orang yang mengurus perpanjangannya harus beralamat di RT 01, RT 02, atau RT 03 di RW 01 yang dibuktikan dengan KTP orang yang bersangkutan. Di luar itu, pihaknya tidak bisa melayani.
Wendi dari Kepolisian menambahkan, unit pelayanan Samsat kecamatan ini juga tidak bisa melayani perpanjangan STNK bagi kendaraan yang BPKB-nya masih berada di perusahaan pembiayaan (leasing), pengurusan lewat biro jasa, menggunakan surat kuasa, dan untuk perpanjangan tahun kelima, kesepuluh dan seterusnya karena harus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, serta kendaraan bukan atas nama orang pribadi atau kendaraan atas nama perusahaan/instansi/lembaga.
"Biasanya langsung kami arahkan ke Samsat Polda kerena untuk kasus-kasus seperti ini hanya bisa ditangani di Samsat Polda.," paparnya.
Ia menjelaskan, sejak unit pelayanan Samsat Kecamatan Pasar Minggu dibuka beberapa waktu lalu, rata-rata setiap hari mereka melayani 50 warga yang mengurus perpanjangan SNTK.
Kantor Samsat unit pelayanan kecamatan ini dibuka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dibuka pada pukul 08.00-12.00 tanpa waktu istirahat.
Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus SNTK, sekarang tak perlu repot lagi. Silakan datang ke kantor unit pelayanan Samsat Kecamatan yang ada di lima wilayah DKI dan dapatkan pelayanan yang cepat tanpa waktu Anda terbuang percuma untuk menanti antrian yang panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




