SE Mendagri Dinilai Matikan Sepak Bola Daerah
Selasa, 14 Februari 2012 | 11:28 WIB
Selain dianggap tak sesuai dengan kebijakan diterimanya atlet berprestasi sebagai PNS, Surat Edaran Mendagri itu juga dinilai diskriminatif terhadap sepak bola.
Pengprov PSSI Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/SJ Tahun 2012 sebagai aturan yang "diskriminatif" dan bisa mematikan perkembangan sepak bola di daerah.
Sekretaris Pengprov PSSI Kaltim, Budi Irawan, di Samarinda, Selasa (14/2), mengatakan bahwa SE Mendagri No.800/148/SJ Tahun 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepak Bola Profesional Amatir, serta Jabatan Publik dan Struktural, yang menjadi obyeknya hanya olahraga sepak bola. Sedangkan cabang olahraga lain (di sana) tidak disebutkan.
"Yang paling aneh, kenapa yang menjadi sorotan hanya pejabat di daerah? Sementara berdasarkan surat tersebut, pejabat nasional tidak ikut dalam aturan tersebut. Makanya saya katakan, Surat Edaran ini cukup diskriminatif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi cabang sepak bola," ujar Budi.
Menurut Budi, aturan tersebut pada akhirnya juga bertentangan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah beberapa tahun silam, dimana para olahragawan termasuk sepak bola, yang punya prestasi di tingkat nasional dan internasional, diberikan penghargaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini, sudah banyak pejabat-pejabat di daerah yang dulunya mantan atlet, termasuk sepak bola. Apakah bakat dan talenta mereka untuk mengembangkan olahraga sesuai bidangnya masing-masing perlu untuk dibatasi dengan aturan seperti demikian?" kritik Budi lagi.
Seharusnya, lanjut Budi, sebelum menerbitkan Surat Edaran tersebut, Mendagri terlebih dulu melakukan kajian mendalam terkait kondisi riil di seluruh daerah, yang notabene masih mengandalkan para tokoh, baik itu pejabat maupun petinggi lainnya, demi memajukan olahraga di daerahnya. "Kalau kiblatnya hanya daerah yang sudah maju seperti Jawa, mungkin bisa saja dilaksanakan. Tapi praktiknya, di daerah seperti kami, siapa lagi orang yang mau membina dan membiayai olahraga daerah?" tegas Budi.
Budi juga mempertanyakan terbitnya Surat Edaran tersebut, yang menggunakan acuan UU Nomor 3 tahun 2005 dan PP 16 Tahun 2007 tentang larangan pejabat wali kota dan bupati menjabat sebagai Ketua KONI di daerah. "Mengacu UU dan PP tersebut, subyek tujuannya hanya untuk Ketua KONI Daerah, bukan terspesifikasi pada cabang sepak bola," jelasnya.
Lebih jauh, Budi pun berharap agar Surat Edaran Mendagri ini bisa dikaji ulang. Karena menurutnya, beberapa Pengprov di Indonesia juga mempertanyakan dan berasumsi sama dengan PSSI Kaltim, dengan penekanan bahwa Surat Edaran tersebut tidak adil untuk cabang sepak bola.
Pengprov PSSI Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/SJ Tahun 2012 sebagai aturan yang "diskriminatif" dan bisa mematikan perkembangan sepak bola di daerah.
Sekretaris Pengprov PSSI Kaltim, Budi Irawan, di Samarinda, Selasa (14/2), mengatakan bahwa SE Mendagri No.800/148/SJ Tahun 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepak Bola Profesional Amatir, serta Jabatan Publik dan Struktural, yang menjadi obyeknya hanya olahraga sepak bola. Sedangkan cabang olahraga lain (di sana) tidak disebutkan.
"Yang paling aneh, kenapa yang menjadi sorotan hanya pejabat di daerah? Sementara berdasarkan surat tersebut, pejabat nasional tidak ikut dalam aturan tersebut. Makanya saya katakan, Surat Edaran ini cukup diskriminatif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi cabang sepak bola," ujar Budi.
Menurut Budi, aturan tersebut pada akhirnya juga bertentangan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah beberapa tahun silam, dimana para olahragawan termasuk sepak bola, yang punya prestasi di tingkat nasional dan internasional, diberikan penghargaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini, sudah banyak pejabat-pejabat di daerah yang dulunya mantan atlet, termasuk sepak bola. Apakah bakat dan talenta mereka untuk mengembangkan olahraga sesuai bidangnya masing-masing perlu untuk dibatasi dengan aturan seperti demikian?" kritik Budi lagi.
Seharusnya, lanjut Budi, sebelum menerbitkan Surat Edaran tersebut, Mendagri terlebih dulu melakukan kajian mendalam terkait kondisi riil di seluruh daerah, yang notabene masih mengandalkan para tokoh, baik itu pejabat maupun petinggi lainnya, demi memajukan olahraga di daerahnya. "Kalau kiblatnya hanya daerah yang sudah maju seperti Jawa, mungkin bisa saja dilaksanakan. Tapi praktiknya, di daerah seperti kami, siapa lagi orang yang mau membina dan membiayai olahraga daerah?" tegas Budi.
Budi juga mempertanyakan terbitnya Surat Edaran tersebut, yang menggunakan acuan UU Nomor 3 tahun 2005 dan PP 16 Tahun 2007 tentang larangan pejabat wali kota dan bupati menjabat sebagai Ketua KONI di daerah. "Mengacu UU dan PP tersebut, subyek tujuannya hanya untuk Ketua KONI Daerah, bukan terspesifikasi pada cabang sepak bola," jelasnya.
Lebih jauh, Budi pun berharap agar Surat Edaran Mendagri ini bisa dikaji ulang. Karena menurutnya, beberapa Pengprov di Indonesia juga mempertanyakan dan berasumsi sama dengan PSSI Kaltim, dengan penekanan bahwa Surat Edaran tersebut tidak adil untuk cabang sepak bola.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




