Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Akan Dikenai Hukuman Pengebirian
Selasa, 20 Oktober 2015 | 20:08 WIB
Jakarta - Melalui rapat terbatas (ratas) mengenai penanggulangan kekerasan terhadap anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui bakal adanya aturan yang memuat hukuman pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan ini dianggap mendesak sehingga akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Bisa menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali jika ingin melakukan kejahatan terhadap anak-anak itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat menjelaskan mengenai hukuman pengebirian itu di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/10).
Jaksa agung mengatakan, pemerintah memilih cara perppu karena revisi undang-undang dianggap terlalu lama. Langkah ini, kata dia, merupakan upaya konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari para predator seksual. Kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan kejahatan luar biasa. Pengebirian bisa dilakukan melalui suntikan maupun pembedahan saraf seksual.
"Tentang tata cara seperti apa nanti ibu menkes (menteri kesehatan) yang bisa menyampaikan," katanya.
Dari data yang dimiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) diketahui bahwa dari sekitar 87 juta anak Indonesia, 30 juta mengalami kekerasan baik kekerasan dalam hal fisik, psikis hingga seksual.
Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan, bahwa presiden sudah menginstruksikan agar pemberatan hukuman ini segera disusun dalam regulasi. Namun, kata dia, selain penindakan, Kemkes juga menilai perlu adanya penanggulangan soal pornografi yang diketahui bisa merusak mental dan psikologis anak.
"Jadi tadi yang memang kami ajukan pemberatan hukuman dengan melakukan tambahan hukuman pengebirian terhadap mereka pedofilia yang melakukan kekerasan terhadap anak," kata Nila.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




