Menkes Setuju Hukuman Kebiri Dapat Membuat Jera

Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:14 WIB
DM
B
Penulis: Dina Manafe | Editor: B1
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. (Beritasatu.com/Herman)

Menkes Setuju Hukuman Kebiri Dapat Membuat Jera

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita Moeloek, mengatakan setuju pemberatan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dengan dikebiri akan memberikan efek jera. Dalam ilmu kedokteran, kata Nila, hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara.

"Misalnya dengan pengobatan untuk menurunkan libido atau hormon seks laki-laki, dan bisa juga dengan mematikan saraf libido pelaku, dan sebagainya," kata Menkes usai menggelar konferensi pers terkait kabut asap di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10).

Namun demikian, Menkes tidak mengatakan mendukung pemberlakuan hukuman kebiri ini terhadap pelaku kejahatan seksual. Ia mengatakan, pihaknya perlu melakukan penilaian atau kajian terlebih dahulu. Selain itu, hukuman kebiri ini masuk ranahnya Jaksa Agung, sehingga perlu ada pembicaraan lanjutan terkait pemberlakuannya nanti.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Presiden Joko Widodo mendukung usulan pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan dikebiri. Persetujuan ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak bersama KPAI dan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko PMK di Jakarta dua hari lalu, Selasa (20/10).

"Presiden setujui usulan KPAI untuk menerbitkan perppu kebiri pelaku kejahatan seksual anak," kata Niam.

Usulan itu muncul karena kekerasan seksual terhadap anak semakin parah beberapa waktu belakangan ini. Mekanisme hukum selama ini tidak menjerakan, sehingg pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Karena itu, hukuman kebiri dinilai bisa memberi efek jera dan mencegah kejahatan seksual terhadap anak.

"Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspons baik oleh Presiden dan didukung oleh Mensos. Tentang teknisnya dijelaskan oleh Menkes," kata Niam.

Menurut Niam, Presiden Jokowi sempat menyinggung tentang payung hukum untuk hukuman kebiri. Dari hasil rapat yang khusus membahas tentang itu, terdapat alternatif dengan merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Alternatif lain adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Terlepas dari upaya memberi hukuman kebiri, Niam menambahkan, KPAI mengusulkan adanya revolusi mental dalam melihat kelembagaan keluarga sebagai sekolah pertama anak. Salah satu wujudnya adalah pendidikan pranikah secara masif sebagai gerakan yang sistemik. Kementerian Agama perlu merevitalisasi kursus calon pengantin secara serius.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon