Kasus Korupsi Aset Daerah, Mantan Bupati Mukomuko Ditahan
Rabu, 28 Oktober 2015 | 07:54 WIB
Bengkulu - Mantan Bupati Mukomuko, Bengkulu, Ichwan Yunus, ditahan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor seusai sidang pertama dalam perkara kasus dugaan korupsi aset daerah. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Itong Isnaeni, di Bengkulu, Rabu (28/10) membenarkan mantan Bupati Mukomuko ditahan PN setempat terkait perkara dugaan korupsi penggelapan aset daerah.
Ia mengatakan, penahanan mantan orang nomor satu di Kabupaten Mukomuko ini, dilakukan PN Bengkulu karena terdakwa terkesan mempersulit dalam persidangan. Tersangka ditahan di Lapas Bengkulu sebagai tanahan titipan PN setempat.
Dijelaskan, dalam peraturan hukum ada tiga indikator seorang terdakwa dapat ditahan, selain indikasi mepersulit persidangan juga terdakwa dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Atas tiga faktor inilah, Ketua PN Bengkulu, Bambang memerintahkan untuk menahan Ichwan Yunus terdakwa kasus dugaan korupsi aset daerah, yakni menggelapkan mobil dinas Ketua DPRD setempat," ujarnya.
Sebelumnya mantan Bupati Mukomuko ini, dikenakan tahanan kota, tapi setelah dalam persidangan ada indikasi mempersulit sidang, maka terdakwa langsung ditahan di Lapas Bengkulu.
Sementara itu, mendengar akan dijebloskan majelis hakim ke Lapas Bengkulu, terdakwa Ichwan Yunus mendadak sakit, sehingga dilarikan ke rumah sakit RSU M Yunus, Bengkulu. Terdakwa menderita sesak napas. Pria berusaha 78 tahun ini, sampai sekarang masih menjalani perawatan secara intensif di RSU M Yunus, Bengkulu.
Sebelumnya Kepala Kejari Muko-muko, Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan Ichwan Yunus belum sempat dijebloskan ke lapas, karena mendadak sakit.
"Penahanan terhadap terdakwa mantan Bupati Ichwan Yunus belum dapat dilakukan dikarenakan kondisi kesehatannya menurun. Sekarang Pak Ichwan Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSU Yunus Bengkulu," ujarnya.
Dalam perkara kasus aset daerah tersebut, penyidik Kejari Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Ichwan Yunus dan mantan Ketua DPRD setempat, Arnadi Palem dan mantan Sekretaris DPRD setempat, Bustari Maler.
Ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatan dalam memberikan kendaraan dinas kepada pihaknya yang tidak berhak menggunakanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




