Nazaruddin Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Neneng
Rabu, 15 Februari 2012 | 18:48 WIB
Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, hari ini tepat berusia 30 tahun.
Tidak lupa, Nazaruddin telah mengucapkan selamat ulang tahun kepada istrinya yang belum diketahui keberadaannya ketika salat subuh, tadi pagi.
"Sudah saya ucapkan (selamat ulang tahun) pada Rabu (15/2) pagi. Ketika saya salat subuh lewat doa," kata Nazaruddin sambil tersenyum sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).
Dalam situs resmi Interpol tercatat Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan telah menjadi buronan internasional sejak 20 Agustus 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin mengaku pernah menghubungi istrinya, Neneng Sri Wahyuni sewaktu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia menanyakan kepada istrinya seputar kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Nazaruddin mengungkapkan dalam pembicaraan tersebut, Neneng bersumpah tidak mengetahui proyek PLTS tersebut. Tetapi, mengakui menerima lima buah cek untuk pengembalian utang.
Menurut Nazaruddin, Neneng memang meminjamkan sejumlah uang kepada PT Berkah Alam Berlimpah selaku kontraktor PLTS. Dan kebetulan utang tersebut dikembalikan dengan lima cek yang membuat Neneng menjadi tersangka dalam kasus PLTS.
Tidak lupa, Nazaruddin telah mengucapkan selamat ulang tahun kepada istrinya yang belum diketahui keberadaannya ketika salat subuh, tadi pagi.
"Sudah saya ucapkan (selamat ulang tahun) pada Rabu (15/2) pagi. Ketika saya salat subuh lewat doa," kata Nazaruddin sambil tersenyum sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).
Dalam situs resmi Interpol tercatat Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan telah menjadi buronan internasional sejak 20 Agustus 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin mengaku pernah menghubungi istrinya, Neneng Sri Wahyuni sewaktu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia menanyakan kepada istrinya seputar kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Nazaruddin mengungkapkan dalam pembicaraan tersebut, Neneng bersumpah tidak mengetahui proyek PLTS tersebut. Tetapi, mengakui menerima lima buah cek untuk pengembalian utang.
Menurut Nazaruddin, Neneng memang meminjamkan sejumlah uang kepada PT Berkah Alam Berlimpah selaku kontraktor PLTS. Dan kebetulan utang tersebut dikembalikan dengan lima cek yang membuat Neneng menjadi tersangka dalam kasus PLTS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




