Dipanggil Tak Juga Muncul, Bareskrim Jemput Paksa Saksi Pelindo

Selasa, 3 November 2015 | 17:00 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Ilustrasi tersangka kasus Pelindo
Ilustrasi tersangka kasus Pelindo (Beritasatu.com)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim serius mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.

Korps baju cokelat itu menjemput paksa seorang saksi bernama Juli Tarigan, yang merupakan karyawan PT Pelindo II. Itu karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi.

"Benar (kami jemput paksa). Kami menjalankan Pasal 112 KUHAP. Di sisi lain, saya berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah bersedia hadir memenuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum," kata Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Juli, Bareskrim juga tengah berancang-ancang untuk kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, Lino sedianya diperiksa Senin (2/11) pukul 09.00 WIB, namun yang bersangkutan melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir. Alasannya surat panggilan polisi tidak sah karena tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima.

Dalam kasus ini Direktorat Tipideksus telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu. Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane.

Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Lino. Buntutnya Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya.

Tak lama kemudian Komjen Budi Waseso (Buwas) dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Dia dianggap membuat gaduh kendati pencopotan Buwas ini dibantah terkait kasus Pelindo II.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon