Pengamat: SE Kapolri Baik untuk Lindungi Kaum Minoritas
Rabu, 4 November 2015 | 20:54 WIB
Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang dikeluarkan oleh Kapolri baik untuk melindungi kaum minoritas. Namun SE tersebut harus digunakan untuk kalangan internal Polri dalam melakukan penyelidikan.
"Saya kira SE Kapolri itu sepanjang digunakan di internal dan sesuai juklak (petunjuk dan pelaksanaan) positif saja. Kalau hate speech tidak diatur, orang sesuka hati saja ngomong yang bisa memicu konflik horizontal," kata Pohan di Jakarta, Rabu (4/11).
Bila ada pihak-pihak yang khawatir SE tersebut untuk mengekang kebebasan dinilai Pohan terlalu berlebihan. Sebab, SE tersebut ditujukan kepada anggota Polri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, baik preventif maupun tindakan hukum bagi masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik.
"Biasanya korban hate speech minoritas. Kelompok minoritas perlu mendapat perlindungan. SE sebetulnya panduan di internal Polri sehingga tidak bisa pegangan hakim dalam memutus perkara," katanya.
Pohan mengatakan, seringkali hanya karena hate speech berujung pada kerusuhan sosial. Sehingga perlu adanya upaya agar mengatasi permasalahan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, Kapolri tak perlu mengeluarkan SE tersebut. Sebab, Penanganan Ujaran Kebencian sudah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Sebaiknya dicabut, karena ini bukan lagi di era otoriterian. Jadi sah-sah saja orang untuk berpendapat dan sebagainya," kata Miko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




