Pemerintah Alokasikan Kawasan Hutan 12,7 Hektare untuk Dikelola Masyarakat
Kamis, 5 November 2015 | 07:43 WIB
Bengkulu - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat seluas 12,7 juta hektare. Hutan seluas ini tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 hektare untuk dikelola masyarakat," kata Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno, di Bengkulu, Kamis (5/11).
Ia mengatakan, dari luas lahan perhutanan sosial yang disiapkan pemerintah sekitar 12,7 juta hektare itu, seluas 119.661 hektare di antaranya berlokasi di Bengkulu.
Perhutanan sosial ini disiapkan pemerintah untuk dikelola oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut. Hal ini dilakukan agar mereka tidak berpindah-pindah tempat menggarap hutan lindung di daerah bersangkutan.
"Jadi, perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akses pengelolaan kawasan hutan negara oleh masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan, sehingga kesejahteraan mereka meningkat ke depan," ujarnya.
Khusus perhutanan sosial di Bengkulu seluas 119.661 hektare itu, sekitar 73.000 hektare di antaranya sudah diproses dan dikelola masyarakat. Sedangkan sisanya akan diselesaikan sampai 2019 mendatang.
"Target kita perhutanan sosial yang dialokasikan di Bengkulu seluas 119.661 hektare tersebut, diharapkan dapat tergarap secara keseluruhan pada 2019 mendatang," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga mencadangkan kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 862.331 hektare, Provinsi Jambi 303.000 hektare, dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) seluas 258.000 hektare.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan, pemanfaatan perhutanan sosial di daerah ini menunggu usulan dari masyarakat desa yang difasilitasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat ke pemerintah.
Risman menambahkan, program pemanfaatkan perhutanan sosial ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang menetap di sekitar kawasan hutan.
"Kebijakan pemerintah ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses kelola masyarakat dalam kawasan hutan. Komoditas yang akan dikembangkan tidak diatur, tapi harus disesuaikan dengan kondisi lingkungannya setempat," ujarnya.
Seperti di Kabupaten Rejang Lebong, lahanya cocok ditanami kopi, kemiri, pinang, durian, dan tanaman pala. Sedangkan Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan cocok ditanami karet dan tanaman keras lainnya kecuali kepala sawit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




