Pakar: Pengadilan Rakyat Bisa Ganggu Hubungan Belanda-Indonesia
Selasa, 10 November 2015 | 18:21 WIB
Jakarta - Pemerintah Belanda harus berhati-hati dalam menyelenggarakan International People Tribunal atau pengadilan rakyat soal kasus pembantaian PKI l965 di Den Haag pada 10-13 November 2015.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, pengadilan itu dapat dipastikan mengundang kemarahan publik di Indonesia. Terlebih lagi tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan di Indonesia diambil sebagai hari pembukaan persidangan.
Meski hasil persidangan ini tidak ada makna hukumnya dan pemerintah dapat mengabaikan, namun akan mengundang kontroversi di publik Indonesia. Ini akan berdampak pada hubungan yang sudah terjalin dengan baik antara Indonesia dan Belanda," ujar Hikmahanto dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (10/11).
Ia mengatakan publik Indonesia akan mempermasalahkan mengapa tidak ada International People Tribunal atas kekejaman tentara Belanda terhadap rakyat Indonesia? Bisa jadi dicurigai adanya muatan muatan politis dari pemerintah Belanda dengan membiarkan International People Tribunal pembantaian PKI 1965 dilaksanakan di Den Haag.
"Jangan sampai pemerintah Belanda menggunakan standar ganda. Ketika berbicara kekejaman pemerintah Indonesia ia bersedia dijadikan ajang, tetapi ia tidak bersedia ketika negara dan tentaranya melakukan kekejaman," pungkas Hikmahanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




