Komite II DPD Dorong Pasokan Listrik Bagi Masyarakat Tarakan

Jumat, 20 November 2015 | 00:21 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi Pasokan Listrik.
Ilustrasi Pasokan Listrik. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta - Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI mengadakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, PLN Tarakan dan Manhattan Kalimantan Investment (MKI) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11). Pertemuan tersebut membahas pasokan gas untuk pembangkit tenaga listrik pada PT PLN Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut, ketiga belah pihak sepakat bahwa tanggal 14 Desember 2015, MKI sudah mengalirkan gas ke PLN Tarakan. Apabila sampai tanggal tersebut MKI tidak dapat melaksanakan, maka DPD RI meminta MKI mengganti biaya bahan bakar solar yang digunakan oleh PLN Tarakan untuk menghidupkan pembangkit. Selain itu, PT PLN Tarakan mulai tanggal 1 Desember 2015 akan menambah pasokan listrik dengan mengaktifkan mesin pembangkit tenaga diesel dan penambahan excess power sebanyak 5MW.

Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh hasil tinjauan Komite II di Tarakan bahwa kondisi listrik Kota Tarakan saat ini masih belum memenuhi kebutuhan konsumsi listrik masyarakat. Ini terjadi karena kemampuan pasok listrik PLN Tarakan hanya 23 Megawatt, padahal beban puncak kota Tarakan mencapai 33 Megawatt.

"Masyarakat disana mengeluhkan matinya listrik, saat kami berkunjung kesana ternyata masalahnya adalah gas yang tidak dipenuhi oleh MKI sebagai penyedia gas ke pembangkit yang ada di PLN dan swasta, makanya kami panggil kesini dan menghasilkan bahwa tanggal 14 Desember itu harus dipastikan listrik bisa hidup dengan kepastian gas," jelas Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba.

Kesepakatan lainnya yang dihasilkan adalah, jika PTPLN Tarakan tidak mampu menambah pasokan listrik, maka akan diterapkan mekanisme kompensasi biaya untuk masyarakat sebanyak 10 persen abodemen. Kompensasi akan berlaku pada bulan Desember 2015, dipotong dari biaya beban sampai kebutuhan listrik masyarakat Tarakan terpenuhi. Kompensasi diberikan dengan catatan apabila total pemadaman sebanyak 24 jam dalam 1 bulan.

Pihak DPD, kata Parlindungan, mendorong pemerintah untuk memantau PLN Tarakan. Komite II DPD, lanjut dia, juga akan memonitor dan menurunkan tim ke Tarakan.

"Kita akan mengawal dan memantau dan kalau tidak berjalan sesuai kesepakatan kita akan tindaklanjuti lebih keras lagi," tambah Parlindungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon