Ali Mudhori kembali Mangkir

Senin, 20 Februari 2012 | 18:15 WIB
SW
B
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar bersaksi dalam sidang dengan terdakwa kasus suap pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar bersaksi dalam sidang dengan terdakwa kasus suap pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA (FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA)
Saksi Ali Mudhori kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam Pengadilan Tipikor, hari ini.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Mantan staf asistensi Kementerian Menteri Kerja dan  Transmigrasi (Menakertrans) tersebut seharusnya bersaksi dalam sidang  Dadong dan Nyoman hari ini.

Tetapi, untuk ketiga kali pengurus PKB di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak hadir.
 
"Ali Mudhori kita datangi langsung ke Lumajang. Dia bersedia hadir.  Tetapi, dia tidak hadir tanpa keterangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Nyoman, Jaya Sitompul dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
 
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Dadong tim JPU yang diketuai  oleh M Rum mengatakan bahwa Ali tidak hadir karena sakit.
 
Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi dalam sidang  dengan terdakwa Dharnawati. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum  sempat didengarkan karena sudah larut malam. Sehingga, Majelis Hakim  memutuskan untuk menunda sidang.
 
Setelah kejadian tersebut, Ali Mudhori tidak pernah memenuhi panggilan JPU untuk bersaksi.
 
Kesaksian Ali Mudhori dalam kasus suap DPPID bisa dikatakan penting.  Sebab, Ali dikatakan sebagai pihak yang menghubungi Dirjen P2MKT, Djoko  Sidik Purnomo dan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya untuk menawarkan  anggaran DPPID bidang transmigrasi yang awalnya dikatakan sebesar Rp1  triliun.
 
Selain itu, Ali dikatakan sempat bersiteru dengan Sindu Malik perihal  penerimaan uang komitmen fee dari terdakwa Dharnawati sebesar Rp1,5  miliar. Sehingga, memunculkan nama Fauzi dan Kiki sebagai penerima dana.
 
Ali juga dikatakan sebagai pihak yang menyanggupi untuk berbicara kepada  Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait anggaran DPPID.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon