Ali Mudhori kembali Mangkir
Senin, 20 Februari 2012 | 18:15 WIB
Saksi Ali Mudhori kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam Pengadilan Tipikor, hari ini.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Mantan staf asistensi Kementerian Menteri Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tersebut seharusnya bersaksi dalam sidang Dadong dan Nyoman hari ini.
Tetapi, untuk ketiga kali pengurus PKB di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak hadir.
"Ali Mudhori kita datangi langsung ke Lumajang. Dia bersedia hadir. Tetapi, dia tidak hadir tanpa keterangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Nyoman, Jaya Sitompul dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Dadong tim JPU yang diketuai oleh M Rum mengatakan bahwa Ali tidak hadir karena sakit.
Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dharnawati. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam. Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Setelah kejadian tersebut, Ali Mudhori tidak pernah memenuhi panggilan JPU untuk bersaksi.
Kesaksian Ali Mudhori dalam kasus suap DPPID bisa dikatakan penting. Sebab, Ali dikatakan sebagai pihak yang menghubungi Dirjen P2MKT, Djoko Sidik Purnomo dan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya untuk menawarkan anggaran DPPID bidang transmigrasi yang awalnya dikatakan sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Ali dikatakan sempat bersiteru dengan Sindu Malik perihal penerimaan uang komitmen fee dari terdakwa Dharnawati sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga, memunculkan nama Fauzi dan Kiki sebagai penerima dana.
Ali juga dikatakan sebagai pihak yang menyanggupi untuk berbicara kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait anggaran DPPID.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Mantan staf asistensi Kementerian Menteri Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tersebut seharusnya bersaksi dalam sidang Dadong dan Nyoman hari ini.
Tetapi, untuk ketiga kali pengurus PKB di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak hadir.
"Ali Mudhori kita datangi langsung ke Lumajang. Dia bersedia hadir. Tetapi, dia tidak hadir tanpa keterangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Nyoman, Jaya Sitompul dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Dadong tim JPU yang diketuai oleh M Rum mengatakan bahwa Ali tidak hadir karena sakit.
Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dharnawati. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam. Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Setelah kejadian tersebut, Ali Mudhori tidak pernah memenuhi panggilan JPU untuk bersaksi.
Kesaksian Ali Mudhori dalam kasus suap DPPID bisa dikatakan penting. Sebab, Ali dikatakan sebagai pihak yang menghubungi Dirjen P2MKT, Djoko Sidik Purnomo dan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya untuk menawarkan anggaran DPPID bidang transmigrasi yang awalnya dikatakan sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Ali dikatakan sempat bersiteru dengan Sindu Malik perihal penerimaan uang komitmen fee dari terdakwa Dharnawati sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga, memunculkan nama Fauzi dan Kiki sebagai penerima dana.
Ali juga dikatakan sebagai pihak yang menyanggupi untuk berbicara kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait anggaran DPPID.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




