Organda: 90% Metro Mini Tak Laik Jalan

Senin, 7 Desember 2015 | 14:03 WIB
HP
JM
Penulis: Haikal Pasya | Editor: JEM
Petugas mengevakuasi metromini yang tertabrak rangkaian KRL di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta, Minggu (6/12).
Petugas mengevakuasi metromini yang tertabrak rangkaian KRL di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta, Minggu (6/12). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kecelakaan antara Metro Mini dengan Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuter Line di perlintasan Muara Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12), kembali menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi angkutan umum di Ibu kota.

Pasalnya, bukan hanya kali ini kecelakaan yang melibatkan Metro Mini, melainkan sudah sering terjadi dan menelan banyak korban jiwa.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Syafruhan Sinungan mengatakan, saat ini jumlah Metro Mini di Jakarta sekitar 3.000 buah.

Namun, sebanyak 1.600 kendaraan di antaranya sudah dicabut izin trayeknya. Dari sisa 1.400 Metro Mini, 90% di antaranya berada dalam kondisi tak laik jalan.

"Hanya 10% Metro Mini di Jakarta yang laik jalan. Jumlahnya hanya sekitar 200-an unit. Sedangkan, 90% tidak laik jalan karena umurnya rata-rata sudah 30 tahun. Padahal, berdasarkan Perda No.5 tahun 2014 usia maksimal bus besar, sedang dan kecil itu 10 tahun," ujar Syafruhan, Senin (7/12).

Kondisi tidak laik jalan pada Metro Mini tersebut, lanjut Syafruhan, kebanyakan karena tidak memiliki surat izin trayek dan sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Manajemen Metro Mini ini dikuasai beberapa kelompok. Pengelolaannya amburadul. Makanya kita sedang cari pemilik Metro Mini yang terlibat kecelakaan dengan KRL. Karena dia harus bertanggungjawab. Malah bisa kena unsur pidana," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon