Polisi Limpahkan Tersangka Artis Sandy Tumiwa ke Kejati
Senin, 7 Desember 2015 | 17:18 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melakukan tahap dua pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Sandy Tumiwa, terkait dugaan kasus penipuan investasi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini.
"Sesuai dengan hasil koordinasi kami penyidik Krimum Polda Metro Jaya dengan Jaksa, hari ini (tersangka) sudah diserahkan kepada Jaksa untuk pelimpahan tahap dua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).
Iqbal menyampaikan, sebelumnya berkas perkara Sandy sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi. "Pelimpahannya tadi pagi di Krimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap artis Sandy Tumiwa, terkait kasus penipuan investasi, di daerah Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11) kemarin.
Selain Sandy, polisi juga menangkap kawannya Astriana (49) alias Cici. Keduanya, diduga melakukan penipuan investasi dengan mendirikan perusahaan bodong bernama PT CSM Bintang Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, investasi bodong itu terkait bisnis batu bara. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 18 sampai 45 persen, termasuk pengembalian modal. Kemudian, juga dijanjikan hadiah mobil untuk sponsor paling atas. Salah satu korbannya adalah artis dangdut Annisa Bahar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




