BPOM: 50 Persen Produk Obat yang Dijual "Online" Palsu
Senin, 7 Desember 2015 | 19:18 WIB
Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga menyebutkan, 50 persen produk obat yang dijual melalui online ternyata palsu. Laporan ini diperoleh dari data World Health Organization (WHO) di seluruh dunia.
Roy menilai di Indonesia saat ini masih banyak masyarakat yang terkecoh dengan penawaran obat dan makanan melalui online. Berbagai jenis produk kosmetik ilegal, obat ilegal, hingga alat kesehatan ilegal seperti contact lense pun dijual online.
"Perkembangan e-commerce saat ini memang bergerak pesat. Sementara masyarakat sendiri belum terlindungi untuk beli produk secara online," ujar Roy di Kantor BPOM, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (7/12).
Pihaknya pun menjalin kerja sama dengan perjanjian melalui Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu untuk mengawasi peredaran produk ilegal yang dijual secara online.
Pada tahun 2014 tercatat ada 287 situs yang telah diblokir karena menjual produk ilegal, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 234 situs. Roy tak membantah pengawasan peredaran produk ilegal secara online ini cukup sulit karena tak resmi dan konsumen pun tak bertemu penjualnya secara langsung.
"MoU itu untuk kecepatan bertindak. Kami sering identifikasi portal-portal yang ilegal, tapi untuk menutupnya butuh waktu lama. Maka dengan MoU ini diharapkan bisa lebih cepat," katanya.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan jasa logistik untuk melakukan pengawasan pengiriman barang ilegal termasuk dengan Bea dan Cukai.
Roy menambahkan, BPOM juga baru saja menjajaki kerja sama dengan interpol di Singapura untuk mengawasi kejahatan trans nasional di masalah obat dan makanan. "Banyak obat dan makanan impor, maka kita menempatkan orang di Singapura untuk mengawasi ini," imbuhnya.
Sementara terkait dengan produk home industry atau industri rumah, lanjutnya, BPOM mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penjualan produk ilegal. Biasanya produk home industry ini berupa tahu maupun mie. "BPOM bisa mengamankan dan memusnahkan tapi urusan cabut izin edar itu tetap dari pemda. Kenapa masih lemah pengawasannya? Itu tidak sepenuhnya salah pemda tapi memang mereka belum siap," jelasnya.
Pada tahun 2014, pihaknya mengaku telah mengadukan 3.000 home industry bermasalah di seluruh Indonesia pada sejumlah pemda. Namun hanya tujuh persen yang ditindaklanjuti. "Banyak faktornya mungkin karena potensi SDM, belum ada perda, anggaran pada pengawasan belum teralokasi, dan program prioritas mungkin bukan soal makanan," urainya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




