Polresta Bekasi Kota Ungkap Peredaran Narkoba 13,9 Kg
Senin, 14 Desember 2015 | 17:32 WIB
Bekasi - Polresta Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,9 kilogram (kg) atau setara dengan Rp 26,4 miliar. Barang bukti narkoba ini diungkap dari empat pelaku yang berada di Kota Bekasi dan Jakarta Pusat. Hingga kini, kepolisian masih mengejar penyuplai sabu-sabu yang diketahui berinisial BK alias Bong Kim, kepada keempat tersangka tersebut.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 13,9 kg didapat dari tersangka RD alias Bule di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat," ungkap Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Senin (14/12).
Menurutnya, Rudi alias Bule dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bekasi Kota, pada Kamis (10/12) di kos-kosan sekitar pukul 23.30 WIB. Di kediaman Rudi ditemukan sabu-sabu dengan paketan plastik besar ukuran satu kilogram.
Rudi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subdiser Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres menambahkan, awal penangkapan Rudi bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tersangka Diki di Jembatan Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pada Kamis (10/12) sekitar pukul 20.35 WIB.
Dari tangan Diki, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,24 gram.
Dari penangkapan Diki, sambung dia, kemudian melakukan interogasi dan muncul nama tersangka lain yakni Yusril alias Iin. Lalu petugas, menggerebek ke tempat kediaman Iin di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,33 gram, pada hari yang sama, Kamis (10/12) malam.
"Dari tersangka Iin dilakukan pengembangan dan interogasi, berkembang kepada tersangka Rudi alias Bule. Dan menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) di Johar Baru," katanya Daniel.
Di tempat kediaman Rudi, ditemukan sabu-sabu seberat 13,9 kg dengan paketan plastik besar ukuran 1 kg.
Dari hasil interogasi terhadap Rudi itu, muncul nama penyuplai sabu-sabu berinisial BK alias Bong Kim dan kurir sabu-sabu bernama Edo Riandi alias Balok.
Kepolisian berhasil menangkap Balok di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu pada keesokan hari, Jumaat (11/12) pukul 10.35 WIB dengan barang bukti satu bungkus satu plastik klip kecil.
"Hingga saat ini, kami masih mengejar pelaku lain berinisial BK. Kami sudah berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Metro untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku Rudi sudah tiga bulan menjalankan bisnis barang haram ini. Dan barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari luar negeri.
"Menurut pengakuan tersangka Rudi, sudah tiga bulan (menjalankan bisnis barang narkoba). Dan baru keluar penjara dengan kasus narkoba. Secara hukum disebut residivis narkoba," ungkapnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




