LBH Pers : 47 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2015
Selasa, 22 Desember 2015 | 16:15 WIB
Jakarta - Kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2015 masih dalam taraf yang memprihatinkan. Padahal, sesuai dengan tugas dan fungsinya, para wartawan merupakan salah satu pilar terpenting dalam negara demokrasi.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin mencatat, sepanjang 2015 sedikitnya ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. "Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi di Jakarta dan Papua. Catatan kami, ada 47 kasus kekerasan terhadap para wartawan," kata Nawawi dalam diskusi catatan akhir tahun LBH Pers di Jakarta, Selasa (22/12).
Dikatakan, angka kekerasan terhadap jurnalis bukan angka mutlak, karena tidak tertutup kemungkinan kekerasan yang tidak terekspos lebih besar. Menurutnya, kategori kekerasan yang paling banyak dialami wartawan adalah kekerasan fisik, yaitu penganiayaan atau pemukulan, kemudian disusul dengan pelarangan liputan dan teror atau ancaman.
Dari sisi aktor kekerasan terhadap jurnalis, kepolisian masih menjadi "juara", karena paling banyak melakukan kekerasan terhadap wartawan. Pihak lain yang tercatat pernah melakukan kekerasan terhadap wartawan adalah petugas keamanan, pejabat, dan masyarakat umum.
"Polisi yang seharusnya menjadi aktor pelindung bagi kebebasan pers, kini seakan berbalik arah menjadi penghambat kebebasan pers, yang akhirnya hak atas informasi masyarakat terlanggar," ujar Nawawi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




