Mantan Direktur Keuangan Pelindo II Dicecar Soal Penolakan Pembayaran Crane
Selasa, 5 Januari 2016 | 19:32 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II, Dian M Noer diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Selasa (5/1) malam. Dian yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB, rampung diperiksa sekitar pukul 18.40 WIB.
Usai diperiksa, Dian mengaku dicecar penyidik mengenai penolakannya untuk membayar QCC kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery yang ditunjuk Lino sebagai pihak pelaksana proyek tersebut. Pembayaran tiga unit QCC senilai USD 3,1 juta tersebut berdasar informasi diambil alih oleh RJ Lino.
"Iya. Betul (soal penolakan pembayaran yang akhirnya diambil alih RJ Lino)," kata Dian usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1).
Dian mengaku dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan selama sekitar 10 jam diperiksa. Menurut Dian, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya seputar proses pengadaan dan pembayaran tiga unit QCC tersebut.
"Fokus seputar proses pengadaan dan pembayaran," katanya.
Pemeriksaan terhadap Dian diduga dilakukan penyidik lantaran Direktur Keuangan PT Pelindo II periode 2009-2012 tersebut mengetahui mengenai kasus ini. Dian diketahui sempat mengingatkan RJ Lino adanya potensi persoalan dalam pengadaan tiga unit QCC. Melalui surat Nota Dinas dengan Nomor: PL.62/2/1/Ditkeu-10 perihal Pembayaran pengadaan 3 Unit Crane QCC Twin Lift kepada Wuxi Dong Heavy Machinary Co., Ltd (HDHM), Dian menolak pengadaan barang tanpa melalui prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dalam surat tersebut, Dian juga menilai barang yang diajukan HDHM tidak sesuai sfesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku. Namun, alih-alih memperhatikan dan menjalankan saran tersebut, RJ Lino justru memecat Dian dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Persoalan antara Lino dengan Dian membuat Dewan Komisaris PT Pelindo II meminta BPK mengaudit proyek pengadaan QCC.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima ditetapkan tersangka, RJ Lino melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam salah satu poin gugatannya, Lino menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya tidak sah lantaran tidak menyebut adanya kerugian negara. Persidangan praperadilan yang diajukan RJ Lino dijadwalkan akan digelar pada Senin (11/1) mendatang dengan dipimpin Hakim tunggal Udjiati
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




